Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Subsidi Gaji Gelombang Kedua Cair Sebelum November? Ini Kata Menaker

Kompas.com - 19/10/2020, 08:00 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan kepada para pekerja atau buruh di tengah pandemi virus corona masih terus berjalan.

Bantuan karyawan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta akan disalurkan dalam dua kali transfer kepada masing-masing penerima manfaat.

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah mengatakan, bantuan subsidi gaji telah disalurkan sebanyak 98 persen.

Adapun penyaluran ini merupakan tahap pertama pencairan atau dana yang ditransfer sebesar Rp 1,2 juta kepada penerima, yang merupakan bantuan bulan September dan Oktober.

Menaker Ida menyebut, penerima bantuan yang memenuhi syarat dan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakejaan (Permenaker) sebanyak 12,4 juta.

"Total penerima bantuan yang memenuhi syarat kriteria Permenaker ada 12,4 juta. Kami sudah tersalur 98 persen, jadi alhamdulillah sudah tersalur untuk 12,1 juta (penerima manfaat)," kata Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com dari Humas Kemenaker, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Sudah Ditransfer Mulai 26 Agustus, 2,5 Juta Karyawan Terima Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta

Kapan pencairan tahap kedua dilakukan?

Ida menegaskan, pihaknya akan terus menyalurkan bantuan subsidi gaji karyawan hingga selesai.

"Insya Allah mudah-mudahan sebelum November, kami bisa transfer untuk subsidi bulan November dan Desember," ujarnya.

"Kami rencanakan sebelum November akan dimulai, sampai semuanya bisa tersalurkan," lanjut Ida.

Pemerintah menargetkan bantuan gaji akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja atau buruh yang masuk kriteria.

Sementara bagi pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan subsidi gaji ini, kemungkinan dikarenakan persyaratan yang tidak terpenuhi.

Adapun syarat penerima BSU antara lain

  • Pekerja terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020
  • Upah di bawah Rp 5 juta
  • Menyampaikan nomor rekening yang aktif

"Kemudian tentu saja menyertakan nama sesuai KTP, nama sesuai kartu BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca juga: 2 Alternatif jika Rekening Tak Lolos Validasi Bantuan Subsidi Gaji

Ida menuturkan, sekitar 150-an ribu data yang tidak memenuhi persyaratan dikarenakan beberapa hal, seperti nomor rekening yang tidak valid, nomor NIK kurang, nama tidak sesuai dengan nomor rekening yang disalurkan.

"Beberapa hal ini yang menyebabkan kami tidak bisa mentransfer, karena kami ingin yang menerima itu yang memang berhak," tegas Ida.

Ia menambahkan, data yang tidak valid di Kemenaker akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dari BPJS Ketenagakerjaan, data akan dikembalikan ke perusahaan atau tempat kerja masing-masing calon penerima bantuan karyawan ini.

"BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan kepada perusahaan untuk diperbaiki kekurangan-kekurangannya," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com