KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) yang digelontorkan pemerintah bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta telah mulai disalurkan.
Penyaluran dilakukan melalui transfer ke rekening pekerja mulai Rabu (26/8/2020) kemarin.
Tahap pertama penyaluran ditujukan kepada 2,5 juta karyawan penerima manfaat.
"(Dana bantuan) sudah mulai masuk rekening pekerja peserta BPJAMSOSTEK yang memenuhi kriteria sejak Rabu (26 Agustus 2020) kemarin," kata Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Irvansyah Utoh Banja, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
Utoh mengatakan, uang yang ditransfer kepada 2,5 juta pekerja tersebut sebesar Rp 1,2 juta.
"(Dana yang disalurkan sebesar) Rp 1,2 juta sekali transfer," ujar dia.
Data tahap pertama sebanyak 2,5 juta karyawan telah disampaikan BPJAMSOSTEK kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 24 Agustus 2020.
BPJAMSOSTEK akan menyampaikan data ke Kemnaker setiap minggunya.
Baca juga: Bantuan Karyawan Rp 600.000 Cair 25 Agustus, Begini Mekanismenya
Menurut Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto, sebanyak 2,5 juta pekerja ini merupakan gelombang pertama dari total 10,8 juta nomor rekening yang telah tervalidasi.
Validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan terhadap data penerima manfaat dilakukan melalui tiga tahap.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan