KOMPAS.com - Bersepeda menjadi salah satu kegiatan yang saat ini digandrungi masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Namun tak boleh asal mengayuh, pengendara sepeda kini harus menaati sejumlah aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) demi keselamatan.
Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Salah satu yang termuat dalam Permenhub tersebut adalah isyarat tangan bagi para pesepeda.
Simak pembahasan aturan isyarat tangan bagi pesepeda dalam infografik berikut: