Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan Isyarat Tangan bagi Pesepeda

Kompas.com - 19/09/2020, 19:29 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bersepeda menjadi salah satu kegiatan yang saat ini digandrungi masyarakat di tengah pandemi virus corona.

Namun tak boleh asal mengayuh, pengendara sepeda kini harus menaati sejumlah aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) demi keselamatan.

Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Salah satu yang termuat dalam Permenhub tersebut adalah isyarat tangan bagi para pesepeda.

Simak pembahasan aturan isyarat tangan bagi pesepeda dalam infografik berikut:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Isyarat Tangan bagi Pesepeda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com