Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Berlakukan PSBB, Ridwan Kamil Pilih Terapkan PSBM, Apa itu?

Kompas.com - 15/09/2020, 12:35 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan mulai Senin (14/9/2020).

Namun kebijakan tersebut tidak diikuti oleh daerah-daerah lain di sekitarnya sebagai daerah penyangga Ibu Kota.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk tetap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) bagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Dilansir Kompas.com, Senin (14/9/2020), keputusan itu diambil seusai Ridwan Kamil menggelar rapat virtual dengan para kepala daerah pada Senin.

Menurut Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil itu, penerapan PSBM dilakukan karena tidak sepenuhnya aktivitas ekonomi daerah-daerah tersebut berhubungan langsung dengan Jakarta.

Sehingga pengetatan hanya dilakukan di wilayah dengan potensi penularan yang tinggi.

"PSBM karena Bodebek ini ada wilayah yang ekonominya berhubungan dengan Jakarta, ada juga yang ekonominya sifatnya mandiri. Tentu perlakuan PSBB-nya dilakukan berbeda, sehingga kami menyimpulkan PSBM adalah metode yang paling pas untuk situasi perbedaan seperti ini," kata Emil.

Baca juga: Dukung PSBB Anies, Ridwan Kamil Terapkan PSBM di Wilayah Bodebek, Ini Faktanya

Lalu apa itu PSBM yang berlaku di Jawa Barat?

Cakupan PSBM

Penjelasan mengenai PSBM terdapat pada Pergub Jabar Nomor 48 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di daerah kabupaten/kota.

PSBM adalah pembatasan sosial pada skala mikro, dapat berupa Desa, Kelurahan, Dusun, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), atau cakupan yang lebih kecil berdasarkan persebaran hasil pelacakan kontak kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Hal itu berbeda dari PSBB yang cakupannya lebih luas yaitu semua wilayah DKI Jakarta.

Untuk menetapkan suatu daerah perlu melakukan PSBM diperlukan kriteria sebagai berikut:

  1. Ditemukan penambahan positif baru secara signifikan
  2. Terjadi penyebaran kasus positif melalui transmisi lokal
  3. Terdapat kasus Covid-19 yang belum stabil
  4. Terdapat masyarakat dengan aktivitas rentan penyebaran Covid-19
  5. Terdapat wilayah pemukiman atau perumahan yang rentan penyebaran Covid-19
  6. Adanya keterbatasan kemampuan upaya deteksi dini melalui pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) dan Polymerase Chain Reaction (PCR)
  7. Adanya keterbatasan sumber daya daerah dalam penanganan Covid-19.

Persiapan PSBM

Pada tahap persiapan PSBM, Gugus Tugas Kabupaten/Kota melaksanakan:

  • Pemetaan terhadap lokasi yang akan diterapkan PSBM pembaharuan pelacakan kontak erat kasus positif Covid-19
  • Menetapkan lokasi cakupan PSBM berdasarkan hasil pelacakan
  • Melakukan sosialisasi dan edukasi sasaran PSBM
  • Melaksanakan musyawarah Desa atau Kelurahan untuk mendorong partisipasi masyarakat
  • Menetapkan lokasi isolasi bagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan positif yang tidak memiliki tempat tinggal yang layak
  • Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan sesuai protokol kesehatan meliputi tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun, alat pendeteksi suhu tubuh (thermal scan), dan masker.

Baca juga: Ridwan Kamil Putuskan Bogor, Depok, dan Bekasi Menerapkan PSBM

Selain itu, pada tahap pelaksanaan dilakukan hal-hal berikut:

  • Pemeriksaan uji Covid-19 dengan menggunakan RDT atau PCR
  • Sterilisasi lokasi PSBM termasuk fasos fasum
  • Pemantauan dan pemeriksaan kesehatan sasaran PSBM
  • Pemeriksaan dan pelayanan kesehatan
  • Memberikan masker dan hand sanitizer kepada sasaran PSBM
  • Isolasi di rumah sakit atau isolasi mandiri, yang dilengkapi dengan layanan kesehatan.

Salah satu yang diatur adalah tentang orang yang berkegiatan di luar rumah. Berikut ini kewajiban orang yang berkegiatan di luar:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com