KOMPAS.com - Penyebaran virus corona masih terus terjadi di Indonesia sejak kasus pertama dikonfirmasi pada 2 Maret silam.
Salah satu tempat penyebaran kasus yang baru-baru ini banyak dilaporkan adalah perkantoran, mulai dari gedung kantor swasta hingga kementerian dan lembaga.
Gedung-gedung tersebut, termasuk kementerian dan lembaga pun harus ditutup sementara waktu untuk proses sterilisasi.
Baca juga: Deretan Produk yang Diklaim Efektif untuk Covid-19, dari Obat Herbal hingga Kalung Antivirus Corona
Merangkum berbagai pemberitaan, berikut adalah 4 gedung kementerian dan lembaga yang harus ditutup sementara karena adanya kasus Covid-19 yang diidentifikasi:
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih akan ditutup sementara selama tiga hari usai 10 pegawainya dikonfirmasi positif Covid-19.
Semua pegawai pun akan bekerja di rumah selama penutupan kantor dilakukan.
Seperti diberitakan Kompas TV, Sabtu (29/8/2020), informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango setelah menggelar rapat internal.
Penutupan akan dilakukan dari hari Senin (31/8/2020) hingga Rabu (2/9/2020) mendatang.
Kemudian, pada hari Kamis (3/9/2020), aktivitas di gedung KPK akan kembali dibuka dengan komposisi 50 persen dari jumlah total pegawai KPK.
Baca juga: Saat KPK dan Kejagung Berebut Menangani Kasus Jaksa Pinangki...