Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat KPK dan Kejagung "Berebut" Menangani Kasus Jaksa Pinangki...

Kompas.com - 28/08/2020, 09:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Drama kasus Djoko Tjandra memasuki babak baru. Sejumlah nama yang terseret dalam kasus itu pun kini ditetapkan sebagai tersangka.

Satu di antaranya adalah jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra.

Pinangki diduga menerima suap sebesar 500.000 dollar AS atau setara dengan Rp 7,4 miliar dan berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Bank Bali itu.

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Berapa Kekayaan Jaksa Pinangki?

Diinginkan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, Kejagung sebaiknya menyerahkan kasus suap Pinangki kepada KPK.

Menurutnya, penanganan kasus Pinangki merupakan wewenang KPK sebagaimana amanat dalam pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Penyerahan kasus itu, sambungnya, akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap obyektivitas penanganan perkara tersebut.

Dengan berlandaskan pasal 10A, Nawawi menegaskan bahwa setiap kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sebaiknya ditangani KPK.

Baca juga: Deretan Tersangka dalam Kasus Pelarian Djoko Tjandra...

Penolakan Kejagung

Menanggapi pernyataan Nawawi, Kejagung mengatakan pihaknya akan tetap menangani kasus yang melibatkan Pinangki.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.

Menurut Hari, Kejagung sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK dalam penanganan kasus Pinangki. Dia pun menyebut tak ada istilah inisiatif penyerahan kasus.

"Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan, tapi mari kita kembali kepada aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi," kata Hari, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Deretan Kejadian di Gedung Kejaksaan Agung, dari Kebakaran hingga Temuan Bom Saat Pemeriksaan Djoko Tjandra

Hari menegaskan, setiap institusi penegak hukum memiliki wewenang dalam menangani kasus dan seharusnya saling mendukung.

Meski penanganan kasus terkesan lamban, Hari berjanji akan melakukannya dengan transparan.

Untuk itu, dia berharap agar publik bersabar dalam menunggu kelanjutan kasus tersebut.

Baca juga: Profil Tiga Jenderal yang Dicopot dari Jabatannya karena Kasus Djoko Tjandra

Amanat UU

Dalam pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.

Pengambilalihan itu bisa dilakukan atas beberapa alasan:

  1. Laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti
  2. Proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
  3. Penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya
  4. Penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi
  5. Hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif
  6. Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabakan

Baca juga: Profil Singkat 5 Pimpinan Baru KPK Periode 2019-2023

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Sumber: Kompas.com (Ardito Ramadhan/Devina Halim | Editor: Icha Rastika/Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Tren
Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Tren
Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Tren
Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Tren
Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com