Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giring Akan Nyapres pada 2024, Apa Saja Syarat Menjadi Calon Presiden?

Kompas.com - 25/08/2020, 10:47 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Melalui pernyataan yang disampaikan secara virtual, Senin (24/8/2020), Plt Ketua Umum PSI Giring Ganesha menyatakan, dirinya akan maju menjadi calon presiden dalam Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut sampaikan eks vokalis band Nidji itu menanggapi ramainya kabar soal informasi dalam baliho soal dirinya yang akan nyapres pada pilpres mendatang.

"Ya, saya memang mencalonkan diri menjadi calon presiden Republik Indonesia di 2024," kata Giring dalam konferensi pers virtualnya.

Baca juga: Giring Ganesha: Ya, Saya Mencalonkan Diri Jadi Calon Presiden pada Pilpres 2024

Syarat pencalonan presiden

Di luar faktor pro dan kontra terkait rencana Giring tersebut, berikut ini sejumlah syarat untuk seseorang bisa mencalonkan diri menjadi Presiden Republik Indonesia berdasarkan undang-undang. 

UUD 1945

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, syarat menjadi presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6 sebagai berikut :

Pasal 6

1. Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

2. Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 6A

1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
2. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
3. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen (50 persen) dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen (20 persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
4. Dalam hal tidak ada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Niat Jadi Capres 2024, Giring Klaim Didukung Partai Merah, Kuning, hingga Biru

UU No.7 Tahun 2017

Selain itu, berdasarkan UU No 7 Tahun 2017, syarat menjadi presiden diatur dalam Pasal 169 adalah sebagai berikut:

Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com