Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal SKB CPNS Kementerian PUPR pada 1-19 September 2020, Ini Informasi Lengkapnya

Kompas.com - 20/08/2020, 13:40 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) telah mengumumkan jadwal, lokasi, dan tata tertib pelaksanaan tes seleksi kompetensi bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Berdasarkan pengumuman tersebut, tes SKB CPNS di Kementerian PUPR akan dilaksanakan antara rentang waktu 1 September hingga 19 September 2020.

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui soal tes SKB CPNS di Kementerian PUPR:

  • Pelaksanaan SKB akan dilakukan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
  • Peserta diwajibkan untuk mengikuti SKB psikotes lanjutan yang akan dilakukan secara online.
  • Pelaksanaan psikotes lanjutan akan dilaksanakan dengan jadwal dan teknis pelaksanaan yang akan  diumumkan kemudian.
  • Selama proses pelaksanaan SKB CAT, peserta wajib datang 60 menit sebelum pelaksanaan seleksi untuk proses registrasi.
  • Pelaksanaan SKB akan dilaksanakan di satu titik lokasi luar negeri dan 31 titik lokasi dalam negeri.

Baca juga: Link Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS Kementan

Kebijakan umum peserta

Peserta yang hadir juga wajib mematuhi prosedur dan tata tertib yang sesuai dengan protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Ada sejumlah kebijakan umum bagi peserta yang akan mengikuti SKB di Kementerian PUPR.

Ketentuan tersebut yakni:

  1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi
  2. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi
  3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
  4. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain
  5. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer
  6. Membawa alat tulis pribadi
  7. Peserta seleksi suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
  8. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com