Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes SKB CPNS di BKN Disederhanakan Menjadi 2 Tahap, Apa Saja?

Kompas.com - 20/08/2020, 07:20 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengumuman tes seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (SPNC) 2019 di berbagai instansi telah diumumkan, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jadwal SKB bagi pelamar di BKN telah dirilis melalui Pengumuman Nomor: 15/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Di tengah pandemi virus corona, BKN menyederhanakan tahapan pelaksanaan SKB bagi pelamar CPNS BKN dari tiga tahapan menjadi dua tahapan.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, dua tahapan tersebut menyesuaikan protokol pencegahan Covid-19.

Dua tahapan SKB CPNS di BKN adalah:

  • Seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 75 persen
  • Wawancara kompetensi manajerial dan sosia kultural serta terkait paham radikalisme dengan bobot 25 persen.

Sebelumnya, kata Paryono, tahapan SKB juga meliputi ujian psikotes. Namun, kali ini ditiadakan.

Baca juga: Diselenggarakan Online, Ini Jadwal SKB CPNS 2019 di Kemensetneg

Wawancara online

Lokasi tes SKB CPNS BKN dilaksanakan di Kantor BKN yang tersebar di seluruh Indonesia, baik Kantor Pusat BKN, Kantor Regional, dan UPT BKN.

Penetapan ini, ujar Paryono, disusun berdasarkan pilihan lokasi yang diakukan peserta saat melakukan daftar ulang.

"Secara khusus, pelaksanaan tahapan sesi wawancara yang dilakukan di titik lokasi akan menggunakan media wawancara daring (online)," kata dia, melalui keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).

Peserta dapat melihat materi pokok SKB setiap jabatan di laman pengumuman jadwal SKB CPNS BKN.

Paryono menegaskan, pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya apa pun.

"Jika ada pihak yang mengatasnamakan BKN atau pihak instansi untuk menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut pasti tindak penipuan," kata Paryono.

Ketentuan pelaksanaan SKB CPNS BKN di tengah Covid-19 akan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga: Simak, Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Pemprov DKI Jakarta

Adapun formasi jabatan yang dibuka BKN dalam CPNS 2019 meliputi.

a. Jabatan Fungsional Kepegawaian

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com