KOMPAS.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah mengumumkan jadwal dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS di lingkungannya.
Informasi ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor P-08/PANSEL-KEMENSETNEG/CPNS/08/2020 tertanggal 18 Agustus 2020.
Menurut pengumuman tersebut, para peserta yang telah dinyatakan lulus SKD sebelumnya, wajib mengikuti tahap ujian SKB secara daring (online) menggunakan aplikasi berbasis web atau Zoom meeting.
Adapun tes yang diujikan dalam SKB CPNS Kemensetneg ini terdiri atas:
Sebelum pelaksanaan SKB (Tes Bahasa Inggris dan Psikotes), peserta wajib mengikuti pembekalan SKB dengan jadwal:
Baca juga: Simak, Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Pemprov DKI Jakarta
Rincian jadwal dapat diakses pada Lampiran pengumuman pelaksanaan SKB Kemensetneg.
Tautan Zoom meeting sendiri akan disampaikan kepada masing-masing peserta melalui alamat email yang terdaftar pada akun SSSCASN paling lambar 31 Agustus 2020.
Peserta yang tidak mengikuti seluruh rangkaian tes SKB dengan alasan apapun pada waktu yang ditetapkan, akan dinyatakan gugur.
Sementara, peserta yang tidak mengikuti pembekalan SKB dianggap telah memahami ketentuannya.
Saat pembekalan dan pelaksanaan SKB, peserta wajib:
Sementara, untuk ketentuan lengkap, mulai dari jadwal, tata tertib, alur tes, dan kelengkapan lainnya, dapat diakses secara lengkap melalui laman ini: Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS Kemensetneg.
Peserta juga diimbau untuk secara aktif mengunjungi situs resmi Kemensetneg dan email yang terdaftar pada akun SSCASN untuk mendapatkan info terbaru.
Kemensetneg juga menyediakan layanan informasi pelaksanaan seleksi CPNS melalui:
Baca juga: 5 Hal Seputar Uang Baru Pecahan Rp 75.000 yang Ramai Diburu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.