Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 di Perkantoran Diduga Lebih Besar, Ini Langkah Kemnaker

Kompas.com - 29/07/2020, 19:45 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perkantoran menjadi salah satu kluster yang banyak menyumbang angka kasus baru Covid-19 dalam beberapa hari terakhir, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat per 26 Juli 2020 terdapat 440 kasus positif Covid-19 di 68 perkantoran yang ada di wilayah Ibu Kota.

Banyaknya kasus infeksi terjadi lantaran aktivitas perkantoran yang sudah mulai berjalan meski di tengah penerapan berbagai protokol kesehatan.

Diduga lebih besar

Mengutip Kompas.Id, (29/7/2020) kemungkinan jumlah kasus positif yang terjadi di ranah perkantoran jauh lebih tinggi dari yang dilaporkan.

Pernyataan itu disampaikan oleh peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudishtira.

"Banyak keluhan pekerja terkait kasus Covid-19 di kantor, tetapi ditutupi karena khawatir berdampak pada kepercayaan pelanggan," kata Bhima.

Bhima menyebut protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan dan perusahaan memilah karyawan usia berapa yang diperkenankan bekerja di kantor juga di rumah.

Sementara itu, pakar epidemiologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Bayu Satria menyebut protokol kesehatan tidak bisa ditegakkan jika tidak ada aturan dan sanksi tegas.

Misalnya di DKI Jakarta, ada aturan yang menyediakan sanksi bagi pelanggar PSBB. Untuk pelaku usaha, denda yang dikenakan antara Rp 100.000-Rp 50 juta.

Dan hingga akhir Juni lalu, Pemprof DKI berhasil mengumpulkan denda sejumlah Rp 370,46 juta dari pelanggaran-pelanggaran PSBB.

Baca juga: Waspadai Klaster Perkantoran, Simak Protokol Kesehatannya...

Siapkan petugas K3

Menyikapi temuan ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) meminta setiap perusahaan untuk menyiapkan petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di tiap kantor.

Hal ini sebagaimana disampaikan Menaker, Ida Fauziyah melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (29/7/2020) sore.

"Kita minta ada petugas K3 Covid-19 di setiap perusahaan dan perkantoran yang bertugas secara khusus untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat kerja," kata Ida di Karawang, Jawa Barat.

Ida juga mengingatkan agar segala protokol kesehatan yang diberlakukan ditaati dengan penuh kesadaran dan menjadi budaya hidup yang baru, bukan asal dijalani hanya karena  terpaksa atau menghindari sanksi.

"Jangan bawa masker karena takut dihukum denda. Harus jadi addict, bawa masker harus dijadikan sebuah ketagihan. Mari menyayangi diri sendiri dan menyayangi orang lain dengan menjaga diri agar penyebaran Covid-19 tak terjadi," ujar Ida.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com