Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Covid-19 di Perkantoran Diduga Lebih Besar, Ini Langkah Kemnaker

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat per 26 Juli 2020 terdapat 440 kasus positif Covid-19 di 68 perkantoran yang ada di wilayah Ibu Kota.

Banyaknya kasus infeksi terjadi lantaran aktivitas perkantoran yang sudah mulai berjalan meski di tengah penerapan berbagai protokol kesehatan.

Diduga lebih besar

Mengutip Kompas.Id, (29/7/2020) kemungkinan jumlah kasus positif yang terjadi di ranah perkantoran jauh lebih tinggi dari yang dilaporkan.

Pernyataan itu disampaikan oleh peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudishtira.

"Banyak keluhan pekerja terkait kasus Covid-19 di kantor, tetapi ditutupi karena khawatir berdampak pada kepercayaan pelanggan," kata Bhima.

Bhima menyebut protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan dan perusahaan memilah karyawan usia berapa yang diperkenankan bekerja di kantor juga di rumah.

Sementara itu, pakar epidemiologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Bayu Satria menyebut protokol kesehatan tidak bisa ditegakkan jika tidak ada aturan dan sanksi tegas.

Misalnya di DKI Jakarta, ada aturan yang menyediakan sanksi bagi pelanggar PSBB. Untuk pelaku usaha, denda yang dikenakan antara Rp 100.000-Rp 50 juta.

Dan hingga akhir Juni lalu, Pemprof DKI berhasil mengumpulkan denda sejumlah Rp 370,46 juta dari pelanggaran-pelanggaran PSBB.

Siapkan petugas K3

Menyikapi temuan ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) meminta setiap perusahaan untuk menyiapkan petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di tiap kantor.

Hal ini sebagaimana disampaikan Menaker, Ida Fauziyah melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (29/7/2020) sore.

"Kita minta ada petugas K3 Covid-19 di setiap perusahaan dan perkantoran yang bertugas secara khusus untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat kerja," kata Ida di Karawang, Jawa Barat.

Ida juga mengingatkan agar segala protokol kesehatan yang diberlakukan ditaati dengan penuh kesadaran dan menjadi budaya hidup yang baru, bukan asal dijalani hanya karena  terpaksa atau menghindari sanksi.

"Jangan bawa masker karena takut dihukum denda. Harus jadi addict, bawa masker harus dijadikan sebuah ketagihan. Mari menyayangi diri sendiri dan menyayangi orang lain dengan menjaga diri agar penyebaran Covid-19 tak terjadi," ujar Ida.

Gerakan Pekerja Sehat

Selain membentuk K3, Menaker juga mendorong perusahaan untuk menerapkan Gerakan Pekerja Sehat yang bertujuan membantu para pekerja beradaptasi dengan kebiasaan baru.

“Melalui Gerakan Pekerja Sehat, diharapkan pekerja/buruh selamat, sehat, dan produktif, serta perusahaan dapat tetap mempertahankan produktivitas dan adaptif dengan kondisi kebiasaan yang baru,” ungkapnya.

Menurutnya, Gerakan Pekerja Sehat merupakan implementasi atau perluasan dari Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di area tempat kerja.

Gerakan ini fokus pada beberapa hal, seperti melakukan deteksi dini penyakit pada pekerja, menjadikan tempat kerja tanpa asap rokok, mengadendakan aktivitas fisik, menyediakan ruang menyusui, dan sebagainya.

"Namun Gerakan Pekerja Sehat jangan dijadikan beban dan dianggap sebuah kewajiban. Tetapi harus dijadikan budaya dan kebutuhan hidup sehat. Yang bisa menyelamatkan kita adalah kemauan untuk hidup sehat. Yang penting datang dari kita, mau sehat, butuh sehat, Insya Allah Covid-19 jauh dari kita," seru dia.

Dengan melakukan semua itu, diharapkan klaster Covid-19 di area perkantoran tidak terjadi lagi di kemudian hari dan semua bisa tetap selamat, sehat, juga produktif sembari adaptif dengan kondisi.

Penutupan kantor

Disinggung mengenai saran epidemiolog mengenai penutupan kantor dan sekolah, Kepala Seksi Pemberitaan Humas Kemnaker, Dicky Risyana menyebut, hal itu disesuaikan seusai dengan kebutuhan. 

"(WFH atau tidak) Disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan kebijakan pemda serta satgas Covid-19," kata Dicky saat dihubungi Rabu (29/7/2020).

Dicky melanjutkan, di daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diatur sektor apa saja yang boleh beraktivitas normal, dan ada yang tidak.

Oleh karena itu, ia benar-benar berharap aturan PSBB ditaati oleh semua pihak.

"Berkaitan dengan hal ini, bagi perusahaan/kantor yang bidang usahanya termasuk yang dikeculikan (boleh beraktivitas normal), maka perusahaan/kantor tersebut harus memberlakukan protokol kesehatan yang telah ditentukan," sebutnya.

"Bagi sektor atau kegiatan usaha yang tidak termasuk dikecualikan sehingga harus melaksanakan WFH, saya mengimbau agar benar-benar mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," lanjutnya.

Sanksi bagi perusahaan

Adapun terkait dengan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketetapan-ketetapan tersebut, Dicky menyebut semua itu telah diatur dalam peraturan kepala daerah masing-masing wilayah yang merujuk peraturan perundang-undangan.

"Ini untuk kepentingan dan kebaikan bersama guna mencegah penyebaran covid-19 dan dampaknya yang semakin banyak," ucap Dicky.

Adapun terkait aktivitas kerja di perusahaan atau perkantoran, Kemnaker sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 yang ditandatangani Menaker pada 20 Mei 2020.

Dalam SE tersebut, perusahaan diminta untuk menyusun perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Selain itu, perusahaan juga diminta untuk menerapkkan protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/29/194500465/kasus-covid-19-di-perkantoran-diduga-lebih-besar-ini-langkah-kemnaker

Terkini Lainnya

9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan 'Flower Moon'

9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan "Flower Moon"

Tren
Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Tren
Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Tren
Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Tren
Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Tren
Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Tren
Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Tren
Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Tren
Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Tren
7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

Tren
Batal Menggagas Benaromologi

Batal Menggagas Benaromologi

Tren
Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Tren
Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke