Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Baru Covid-19 dari Perkantoran, Ini Panduan Aman Selama di Kantor

Kompas.com - 23/07/2020, 10:50 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penambahan kasus baru infeksi virus corona di Indonesia dalam beberapa hari terakhir disebutkan berasal dari aktivitas perkantoran.

Kegiatan dalam ruangan tertutup dengan sirkulasi udara yang kurang baik berpotensi meningkatkan risiko penyebaran corona virus.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mengakui bukti bahwa virus corona dapat menyebar melalui udara, terutama di ruangan tertutup.

Kegiatan di ruang tertutup lebih berisiko menyebarkan virus dibanding acara di luar ruangan.

Di Indonesia, dalam sepekan terakhir, dilaporkan banyak kasus baru yang berasal dari perkantoran.

Oleh karena itu, pengelola perkantoran dan para karyawan yang mulai beraktivitas di kantor diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan.

Bagaimana panduan aman selama berada di kantor? 

1. Udara

Salah satu hal yang harus diperhatikan pada aktivitas dalam ruangan adalah sirkulasi udara.

Saat kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti rapat, disarankan untuk melaksanakannya pada pagi hari dengan membuka semua jendela yang ada dan memastikan bahwa sirkulasi udara dalam ruang dapat bergerak dengan baik.

"Matikan semua AC dan pastikan udara bergerak," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, seperti diberitakan Kompas.com, 20 Juli 2020.

Menurut Biomedical Scientist dan Dosen Fakultas Biomedis di Indonesia International Institute for Life Sciences, penggunaan kipas angin dengan membuka pintu dan jendela dapat membantu sirkulasi udara lebih lancar.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Covid-19 di UNS, Epidemiolog: Setop Aktivitas Kampus

2. Kapasitas ruang dan waktu

Pekerja kantoran berjalan kaki menuju kantornya di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengizinkan perkantoran kembali beroperasi sejak hari ini, namun dengan penerapan protokol kesehatan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pekerja kantoran berjalan kaki menuju kantornya di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengizinkan perkantoran kembali beroperasi sejak hari ini, namun dengan penerapan protokol kesehatan.
Membatasi jumlah orang dalam suatu ruangan juga diperlukan. Kapasitas ruangan harus diperhatikan agar orang-orang tetap dapat menerapkan jarak fisik.

Jika memang jumlah peserta rapat banyak, maka dapat melaksanakannya secara online.

Berkumpulnya orang-orang dalam satu ruangan tertentu sebaiknya dilakukan tidak lebih dari setengah jam.

3. Jangan lepas masker

Ilustrasi menggunakan lift atau elevator di kantor saat pandemi Covid-19 untuk mencegah agar tidak tertular virus corona baru, SARS-CoV-2. Lakukan jaga jarak (physical distancing) dan hindari berbicara di dalam lift.SHUTTERSTOCK/Janon Stock Ilustrasi menggunakan lift atau elevator di kantor saat pandemi Covid-19 untuk mencegah agar tidak tertular virus corona baru, SARS-CoV-2. Lakukan jaga jarak (physical distancing) dan hindari berbicara di dalam lift.
Sebisa mungkin, hindari menyajikan makanan dan minuman yang memaksa peserta rapat membuka masker.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com