Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah Pekerja Terdampak Covid-19 Digaji Pemerintah?

Kompas.com - 30/06/2020, 07:11 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu sektor yang paling terkena dampak dari pandemi Covid-19 adalah industri.

Berdiamnya masyarakat di rumah mereka masing-masing dan pembatasan perjalanan yang diberlakukan membuat roda-roda perekonomian lumpuh.

Akhirnya, pemutusan hubungan kerja menjadi satu opsi yang paling mungkin diambil oleh perusahaan untuk menyiasati penurunan pendapatan dan demi tetap terpenuhinya biaya operasional.

Hal ini sudah banyak terjadi di Indonesia.

Banyak buruh pabrik atau karyawan ritel yang mau tidak mau harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akibat sepinya permintaan pasar yang berakibat pada ketidakmampuan perusahaan membayar upah para pekerjanya.

Alhasil, di tengah krisis kesehatan yang terjadi, krisis ekonomi pun tidak bisa dihindarkan. Permintaan menurun, pengangguran meningkat. 

Lalu, bagaimana peran yang seharusnya dimainkan negara untuk mereka, warga negara yang terkena pemutsan hubungan kerja?

Baca juga: Dikritik KSPI Soal PHK, Gojek Pastikan Patuhi UU Ketenagakerjaan

Peran negara dan subsidi gaji 

Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut negara wajib memberikan bantuan kepada pekerja yang ter-PHK. 

"Dalam situasi krisis, negara wajib hadir untuk lakukan intervensi agar daya beli tidak menurun tajam. Sesuai konstitusi juga, bahwa UUD Pasal 27 ayat 2 mengamanatkan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," jelas Bhima, Senin (29/6/2020) siang.

Intervensi tersebut bisa diterapkan dalam beragam cara. Salah satu yang dinilai Bima paling efektif adalah melalui subsidi gaji yang diberikan langsung pada para pekerja.

Dengan begini, beban perusahaan untuk memberikan gaji menjadi terbantu, sehingga jika pendapatan terhambat mereka tidak perlu melakukan PHK terhadap pekerjanya.

"Bentuk stimulus langsung lewat subsidi gaji bisa lebih tepat sasaran karena data karyawan bisa dicocokkan lewat BPJS ketenagakerjaan sehingga mengurangi adanya pemalsuan data gaji dan lama kerja," kata ekonom muda itu.

Baca juga: Baru Kena PHK? Begini Cara Mengatur Uang Pesangon

Intervensi ini juga dinilai lebih efektif menahan jumlah angka PHK jika dibandingkan dengan intervensi di bidang pajak. Terlebih apabila cara penyalurannya dilakukan secara langsung kepada rekening masing-masing pekerja.

Hal itu dimaksudkan agar tidak ada potongan yang diberlakukan perusahaan atas subsidi yang diberikan Negara.

"Ada kelemahan. Penurunan PPh Badan misalnya, tidak menjamin perusahaan tak lakukan PHK, karena bonus (keringanan) pajak dinikmati oleh pemilik usaha," ujar dia. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com