Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jakarta dan Polemik soal Prioritas Siswa Berusia Lebih Tua...

Kompas.com - 25/06/2020, 17:18 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta menuai berbagai reaksi karena adanya prioritas bagi siswa yang berusia lebih tua.

Dengan mekanisme jalur zonasi, ada yang menilai bahwa seharusnya dilakukan seleksi berdasarkan jarak.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, tempat tinggal atau domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Jika jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka selanjutnya dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Menurut Dinas Pendidikan DKI Jakarta, calon siswa yang berusia lebih tua memang akan didahulukan.

Alasannya, sistem sekolah dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak. Oleh karena itu, anak-anak disarankan tidak terlalu muda untuk masuk sekolah.

Namun, prestasi siswa juga tidak diabaikan karena terdapat jalur prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.

Baca juga: Orangtua Protes Anak Tersingkir di Jalur Zonasi karena Usia, Disdik DKI Anjurkan Ikut Jalur Prestasi 

Tepatkah kebijakan ini?

Pengamat pendidikan Doni Kusuma mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang PPDB memang mengatur persyaratan mengenai usia.

Persyaratan usia ini terutama diterapkan untuk siswa yang akan masuk ke sekolah dasar (SD).

"Sedangkan untuk SMP dan SMA, pemerintah hanya membatasi usia maksimal yaitu 15 tahun untuk SMP dan 21 tahun untuk SMA/SMK," kata Doni saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/6/2020).

Ia menyebutkan, persyaratan usia juga diberlakukan jumlah pendaftar melebihi kuota yang ditetapkan.

Oleh karena itu, menurut Doni, proses seleksi berdasarkan usia dilakukan saat pendaftar melebihi kuota.

Baca juga: Usia Jadi Salah Satu Pertimbangan Jalur Zonasi PPDB Jakarta, Ini Penjelasan Disdik DKI

Secara terpisah, pengamat pendidikan yang juga Pengurus Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS) Yogyakarta Ki Darmaningtyas menyetujui adanya prioritas usia dalam penerimaan siswa baru.

Menurut dia, hal ini bagian dari tugas negara yang bertanggung jawab terhadap pendidikan warganya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com