KOMPAS.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah resmi dibuka, Rabu (17/6/2020).
Adapun proses PPDB online ini akan berlangsung hingga Kamis (25/6/2020) pukul 16.00 WIB.
PPDB Jateng diketahui dilakukan melalui https://ppdb.jatengprov.go.id/
Baca juga: Simak, Berikut Syarat dan Tahapan Pendaftaran Fasilitator dan Pendamping Guru di Kemendikbud
Berikut alur dan tata cara pendaftaran untuk PPDB online SMA dan SMK.
1. Registrasi akun calon peserta didik di laman ppdb.jatengprov.go.id
2. Cetak bukti registrasi akun yang membuat nomor peserta dan kode token
3. Aktivasi akun dengan mengisi NISN atau nomor peserta dan kode token, kemudian dilanjutkan dengan membuat password
4. Mengunggah dokumen persyaratan sesuai jalur pendaftaran
5. Memilih sekolah yang ingin dituju
6. Mencetak bukti pendaftaran
7. Memantau hasil seleksi dengan memasukkan nomor pendaftaran atau nomor peserta
Baca juga: PPDB Jakarta Dibuka 11 Juni, Ini Cara Pendaftaran, Alur, dan Pelaksanaan untuk Jenjang SMA/SMK
Untuk persyaratan umum peserta PPDB SMA yakni:
1. Salinan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus;
2. Asli Piagam Penghargaan/Sertifikat/Surat Keterangan bidang olahraga beserta fotokopinya (memiliki prestasi di bidang olahraga);
3. Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya;