KOMPAS.com - Memasuki era new normal atau kenormalan baru, aktivitas masyarakat secara perlahan mulai berjalan kembali dengan sejumlah aturan dan protokol kesehatan ketat.
Larangan bepergian ke luar kota kini telah dicabut, khususnya dengan menggunakan moda transportasi udara.
Namun, berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 07/2020, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi jika akan pergi menggunakan pesawat.
Syarat-syarat itu sebagai berikut:
Dengan adanya dokumen perjalanan yang harus disiapkan, ada biaya tambahan pula yang harus dikeluarkan.
Baca juga: Melakukan Perjalanan, Bawa Hasil Rapid Test, Swab Test, atau Surat Bebas Influenza?
Kira-kira, berapa ya biaya perjalanan yang harus dikeluarkan jika seseorang hendak bepergian dengan menggunakan moda transportasi pesawat?
Biaya ini tentunya dengan melihat perkiraan biaya tiket pesawat dan biaya pengurusan dokumen yang menyatakan negatif Covid-19.
Kompas.com melakukan simulasi biaya perjalanan dari Yogyakarta ke Jakarta dan Surabaya-Jakarta untuk perjalanan tanggal 24 Juni 2020. Pencarian tiket dilakukan pada Kamis (11/6/2020).
Jika melihat persyaratan di atas, ada biaya tambahan untuk mendapatkan sejumlah dokumen yang diperlukan, selain tiket pesawat.
Simulasi menggunakan Lion Air, keberangkatan 24 Juni 2020
Misalnya, jika ingin bepergian dari Yogyakarta (melalui Bandara NYIA) tujuan Jakarta (Bandara Soekarno-Hatta) menggunakan pesawat Lion Air, maka biaya yang harus dikeluarkan adalah sekitar Rp 890.200.
Rincaiannya:
Sementara, jika menggunakan tes swab atau PCR, biaya yang harus disiapkan lebih besar lagi.
Biaya swab test di RS JIH Yogyakarta Rp 2.500.000, sehingga jika ditambahkan dengan harga tiket menjadi sekitar Rp 3.000.000.
Simulasi menggunakan Garuda Indonesia, keberangkatan 24 Juni 2020