KOMPAS.com – Ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan ketika melakukan perjalanan baik menggunakan transportasi darat maupun udara jika bepergian ke sejumlah daerah selama pandemi virus corona.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyrakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ada sejumlah prasayarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi umum baik darat, perkeretaapian, laut dan udara.
Salah satunya adalah mempersiapkan dokumen yang menyatakan bahwa calon penumpang negatif Covid-19.
Masing-masing moda transportasi ada yang mensyaratkan calon penumpang membawa hasil negatif berdasarkan rapid test maupun swab test.
Sementara, berdasarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 itu, bisa pula menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza.
Baca juga: Pemeriksaan Dokumen Penumpang Melonggar, Kini Tersisa Dua Check Point di Bandara Soetta
Apa yang perlu diketahui soal dokumen yang harus disiapkan, apakah rapid test, swab test, atau cukup surat keterangan bebas influenza?
Perlu diketahui, surat bebas gejala influenza hanya berlaku bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas pemeriksaan rapid test dan/atau PCR/swab test.
Selengkapnya, berikut syarat dokumen yang harus disiapkan saat melakukan perjalanan sesuai Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020:
Meski demikian, sebelum melakukan perjalanan, cek syarat apa yang ditentukan oleh daerah yang Anda tuju.
Ada daerah yang mensyaratkan tes negatif Covid-19 berdasarkan PCR, ada pula yang cukup menyertakan hasil non-reaktif berdasarkan rapid test.
Simak informasi selengkapnya berikut ini:
Sejumlah daerah menetapkan kebijakan masing-masing.
Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (10/6/2020), Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan, ada 4 daerah yang hanya menerima hasil swab test dan tidak menggunakan rapid test.
Empat daerah itu adalah Padang, Bali, Balikpapan, dan Tanjung Pandan. Menurut dia, hal ini sudah diinformasikan kepada para calon penumpang dengan tujuan keempat daerah itu.
"Kami informasikan ke penumpang itu ada kewajiban pemeriksaan swab test," ujar Febri.