Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melakukan Perjalanan, Bawa Hasil Rapid Test, Swab Test, atau Surat Bebas Influenza?

Kompas.com - 11/06/2020, 12:18 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan ketika melakukan perjalanan baik menggunakan transportasi darat maupun udara jika bepergian ke sejumlah daerah selama pandemi virus corona.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyrakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ada sejumlah prasayarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi umum baik darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Salah satunya adalah mempersiapkan dokumen yang menyatakan bahwa calon penumpang negatif Covid-19.

Masing-masing moda transportasi ada yang mensyaratkan calon penumpang membawa hasil negatif berdasarkan rapid test maupun swab test.

Sementara, berdasarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 itu, bisa pula menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza.

Baca juga: Pemeriksaan Dokumen Penumpang Melonggar, Kini Tersisa Dua Check Point di Bandara Soetta

Apa yang perlu diketahui soal dokumen yang harus disiapkan, apakah rapid testswab test, atau cukup surat keterangan bebas influenza?

Perlu diketahui, surat bebas gejala influenza hanya berlaku bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas pemeriksaan rapid test dan/atau PCR/swab test.

Selengkapnya, berikut syarat dokumen yang harus disiapkan saat melakukan perjalanan sesuai Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020:

  • KTP
  • Surat Keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Surat keterangan berdasarkan PCR atau swab test ini berlaku 7 hari. Atau, surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari saat keberangkatan.
  • Surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas, tang berlaku bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR atau rapid test.

Meski demikian, sebelum melakukan perjalanan, cek syarat apa yang ditentukan oleh daerah yang Anda tuju.

Ada daerah yang mensyaratkan tes negatif Covid-19 berdasarkan PCR, ada pula yang cukup menyertakan hasil non-reaktif berdasarkan rapid test.

Simak informasi selengkapnya berikut ini:

4 daerah wajib tes PCR

Sejumlah daerah menetapkan kebijakan masing-masing.

Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (10/6/2020), Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan, ada 4 daerah yang hanya menerima hasil swab test dan tidak menggunakan rapid test.

Empat daerah itu adalah Padang, Bali, Balikpapan, dan Tanjung Pandan. Menurut dia, hal ini sudah diinformasikan kepada para calon penumpang dengan tujuan keempat daerah itu.

"Kami informasikan ke penumpang itu ada kewajiban pemeriksaan swab test," ujar Febri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com