Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa Hal yang Perlu Diketahui soal Refund Dana Haji 2020

Kompas.com - 04/06/2020, 07:12 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama secara resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2020 pada Selasa (2/6/2020).

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pemerintah tak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan haji, khususnya dalam hal pelayanan dan perlindungan jemaah.

Pasalnya, Arab Saudi sejauh ini tak kunjung membuka akses negaranya karena pandemi virus corona.

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjut dia.

Seiring pembatalan tersebut, pemerintah memberikan kompensasi kepada jemaah dengan mengizinkan mereka untuk mengambil kembali dana (refund) biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Baca juga: Refund Setoran Jemaah Haji Meninggal Boleh oleh Keluarga Besar

Apa yang harus diketahui soal refund dana haji ini?

Dana apa saja yang bisa diambil?

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (3/6/2020), Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muahirin Yanis menyebutkan, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) terdiri dari dua setoran, yaitu setoran awal dan setoran pelunasan.

Dana setoran awal senilai Rp 25 juta, sedangkan dana pelunasan tergantung dari embarkasi atau lokasi keberangkatan haji yang biasanya berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 13 juta.

Menurut dia, para jemaah diperkenankan menarik dana setoran pelunasan haji jika menghendaki.

Meski demikian, ia memastikan bahwa mereka tidak akan kehilangan status sebagai calon jemaah haji tahun 2021.

"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi," kata dia.

Para jemaah juga diperbolehkan menarik seluruh dana setoran Bipih. Namun, mereka akan dinyatakan mengundurkan diri dari pendaftaran haji.

Syarat refund haji reguler

Untuk melakukan refund pelunasan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji reguler, yaitu:

  • Mengajukan permohonan pengambilan dana pelunasan secara tertulis kepada Kepala Kemenag Kabupaten atau Kota tempat mendaftar haji.
  • Melengkapi sejumlah dokumen dan data, seperti bukti asli setoran pelunasan Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi KTP, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah dan memperlihatkan aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Nantinya, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji.

Syarat refund haji khusus

Sementara itu, para jemaah haji khusus bisa melakukan refund dengan cara berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Tren
Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Tren
Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Tren
Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Tren
Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com