KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi membatalkan seluruh perjalanan haji untuk 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.
Keputusan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini disebabkan adaya wabah virus corona yang terjadi di seluruh dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pemerintah tak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan haji, khususnya dalam hal pelayanan dan perlindungan jemaah.
Terlebih Pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses negaranya bagi warga negara asing.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Belasan Jemaah Haji Meninggal dalam Kebakaran Hotel di Madinah
Lantas bagaimana cara melaksanakan refund bagi calon jemaah haji khusus?
Tata cara dan syarat refund dana haji khusus dapat disimak di infografik berikut!