Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Tata Cara dan Syarat Refund Dana Haji Khusus

Kompas.com - 03/06/2020, 18:05 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi membatalkan seluruh perjalanan haji untuk 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.

Keputusan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini disebabkan adaya wabah virus corona yang terjadi di seluruh dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pemerintah tak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan haji, khususnya dalam hal pelayanan dan perlindungan jemaah.

Terlebih Pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses negaranya bagi warga negara asing.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Belasan Jemaah Haji Meninggal dalam Kebakaran Hotel di Madinah

Lantas bagaimana cara melaksanakan refund bagi calon jemaah haji khusus?

Tata cara dan syarat refund dana haji khusus dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tata cara dan syarat refund dana haji khusus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com