- Jemaah harus meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya pembatalan disertai meterai Rp 6.000.
- Para calon jemaah haji yang membatalkan harus melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), dan surat nikah.
- Setelah dokumen lengkap, calon jemaah haji juga menyertai nomor rekening bank.
- Pencairan dana harus menunggu persetujuan dari BPKH yang kemudian akan ditransfer ke PIHK. Lalu, PIHK segera mentransfer ke rekening jamaah haji.
Namun, ada biaya administrasi yang harus dibayar oleh jemaah khusus yang ingin membatalkan.
Baca juga: INFOGRAFIK: Tata Cara dan Syarat Refund Dana Haji Khusus
Refund setoran calon jemaah yang meninggal
Untuk proses refund setoran pelunasan haji oleh calon jemaah yang sudah wafat dapat dilakukan oleh ahli waris atau keluarga besar.
Beberapa syarat yang harus dilengkapi adalah:
- Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat, surat keterangan waris, dan surat keterangan kuasa waris.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutalk dari ahli waris, fotokopi KTP asli ahli waris, fotokopi tabungan jemaah haji yang telah meninggal, dan fotokopi tabungan ahli waris.
Sumber: Kompas.com (Fitria Chusna Farisa/Fika Nurul Ulya/Ade Miranti Karunia, Editor: Faban Januarius Kuwado/Erlangga Djumena/Bambang P Jatmiko)
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Tata cara dan syarat refund
dana haji khusus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.