Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

New Normal (yang) Tak Normal

Kompas.com - 01/06/2020, 13:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

NEW Normal menjadi istilah baru yang ramai diperbincangkan. Istilah ini muncul tak lama usai Presiden Joko Widodo mengajak ‘Berdamai’ dengan Corona.

Pemerintah berencana menerapkan skenario new normal atau tatanan hidup baru mulai Senin (1/6/2020).

Ada sejumlah daerah yang akan menjadi ‘proyek percontohan’ kebijakan ini.

Ada 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota yang akan mulai melaksanakan skenario ini. Empat provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Gorontalo.

New Normal

Wabah virus corona mengubah tatanan masyarakat di dunia. Guna mencegah penularan virus mematikan ini, masyarakat diminta tidak ke mana-mana dan berdiam di rumah.

Sekolah, bekerja, bahkan beribadah dilakukan di rumah. Ini dilakukan hampir semua negara guna mencegah penyebaran virus corona.

Kondisi ini berdampak pada sosial dan ekonomi. Misalnya, kita tak lagi melihat banyak orang saling berkunjung, berpelukan dan salaman saat merayakan Lebaran.

Sebagian dari mereka memilih tinggal di rumah dan memanfaatkan teknologi untuk sungkem atau sekadar bermaafaan dan menyambung tali silaturahmi.

Kebijakan ini juga menggangu ekonomi. Hal ini memaksa sejumlah negara melonggarakan kebijakan terkait mobilitas warganya.

Padahal, virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 masih berkeliaran dan terus menebar ancaman. Di sinilah, pola hidup baru atau new normal akan diimplementasikan.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjelaskan, new normal adalah perubahan perilaku di mana warga tetap bisa menjalankan aktivitasnya namun dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Dipaksakan

Langkah Presiden Jokowi menerapkan new normal di tengah pandemi terkesan memaksakan diri.

Pasalnya, lima syarat utama untuk bisa menjalankan skenario new normal belum terpenuhi, yakni high testing site, tight biosurveillance, solid contact tracing, sufficient hospital capacity, dan high risk perception.

High testing site adalah penerapan tes Covid-19 secara masif.

Tight biosurveillance adalah pengumpulan data pandemi Covid-19 secara ketat.

Solid contact tracing terkait dengan sistem pelacakan kontak pasien Covid-19.

Sementara sufficient hospital capacity adalah ketersediaan rumah sakit dan tenaga kesehatan yang memadai jika terjadi ledakan kasus.

Dan high risk perception berkaitan dengan persepsi masyarakat terhadap pandemi Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com