Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Virus Corona...

Kompas.com - 14/05/2020, 11:33 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran BPJS kembali naik.

Keputusan pemerintah ini tak sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS pada akhir Desember lalu.

Di tengah situasi pandemi virus corona, pemerintah mengambil kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan mengeluarkan peraturan yang baru.

Bagaimana respons publik melihat kebijakan ini?

Di media sosial, perbincangan soal kenaikan iuran BPJS ini ramai diperbincangkan. Bahkan, tagar #BPJS masuk dalam daftar trending dengan puluhan ribu twit membahas soal ini.

Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, mengkritisi kebijakan pemerintah ini melalui twit yang diunggahnya di akun @fadlizon, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi: Dinilai Tentang Putusan MA, Tak Peka, hingga Akan Digugat Lagi

Banyak pula akun-akun lain yang mengkritisi maupun memahami mengapa pemerintah mengambil kebijakan ini.

Berbagai unggahan di Twitter yang menanggapi keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.Twitter Berbagai unggahan di Twitter yang menanggapi keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Gotong royong

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagai bagian dari pelaksanaan gotong royong seperti disebutkan dalam UU.

Menurut dia, jika iuran tidak dinaikkan, hal ini akan menjadi "lingkaran setan". 

“Ini adil saja, kalau negara tidak mampu. Undang-undangnya kan gotong royong,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020). 

“Kalau diturunkan lagi nanti (utang BPJS) tak terbayar lagi. Jadi bisa-bisa teman-teman itu tak bisa dirawat,” kata dia.

Agus menilai, keputusan ini diambil untuk mengatasi defisit BPJS. Saat ini, dalam pandangan dia, hanya ada dua pilihan untuk mengatasi itu.

Pilihan itu, semua pihak harus menambah iuran atau pelayanannya yang diturunkan.

Baca juga: Dilema Warga Iuran BPJS Naik, Tak Ada Penghasilan Akibat Pandemi, Turun Kelas Ragu Pelayanan

Akan tetapi, kata Agus, menurunkan pelayanan tidak dipilih sehingga menaikkan iuran yang harus dilakukan.

“Pilihannya cuma itu. Kan APBN udah nambah masih belum cukup, kita begitu karena itu peraturannya,” ujar Agus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com