Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Melihat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Virus Corona...

Keputusan pemerintah ini tak sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS pada akhir Desember lalu.

Di tengah situasi pandemi virus corona, pemerintah mengambil kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan mengeluarkan peraturan yang baru.

Bagaimana respons publik melihat kebijakan ini?

Di media sosial, perbincangan soal kenaikan iuran BPJS ini ramai diperbincangkan. Bahkan, tagar #BPJS masuk dalam daftar trending dengan puluhan ribu twit membahas soal ini.

Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, mengkritisi kebijakan pemerintah ini melalui twit yang diunggahnya di akun @fadlizon, Kamis (14/5/2020).

Menurut dia, jika iuran tidak dinaikkan, hal ini akan menjadi "lingkaran setan". 

“Ini adil saja, kalau negara tidak mampu. Undang-undangnya kan gotong royong,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020). 

“Kalau diturunkan lagi nanti (utang BPJS) tak terbayar lagi. Jadi bisa-bisa teman-teman itu tak bisa dirawat,” kata dia.

Agus menilai, keputusan ini diambil untuk mengatasi defisit BPJS. Saat ini, dalam pandangan dia, hanya ada dua pilihan untuk mengatasi itu.

Pilihan itu, semua pihak harus menambah iuran atau pelayanannya yang diturunkan.

Akan tetapi, kata Agus, menurunkan pelayanan tidak dipilih sehingga menaikkan iuran yang harus dilakukan.

“Pilihannya cuma itu. Kan APBN udah nambah masih belum cukup, kita begitu karena itu peraturannya,” ujar Agus.

Ia mengatakan, jika mereka yang masuk golongan III merasa tidak mampu dengan kenaikan iuran tersebut, maka bisa memilih untuk masuk ke PBI.

Sementara, apabila golongan I dan II merasa keberatan, maka bisa menurunkan ke kelas tiga.

Menurut Agus, besaran iuran yang diatur dalam perpres yang baru saat ini telah ada penurunan tarif jika dibandingkan dengan pada peraturan sebelumnya.

Keputusan Presiden menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan saat ini dinilainya untuk menjawab putusan MA yang dalam 90 hari harus direspons pemerintah.

Sementara itu, Koordinator BPJS Watch menilai, kenaikan iuran ini memberatkan masyarakat.

"Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat," ujar Timboel Siregar, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Menurut dia, kebijakan yang diambil saat ini menunjukkan pemerintah tidak punya kepekaan sosial karena masyarakat tengah berjuang dari kesulitan ekonomi akibat pandemi virus corona.

Adapun, Komunitas Pencuci Darah Indonesia berencana mengajukan gugatan uji materi atas keputusan pemerintah ini.

Besaran Biaya Iuran

Berikut perubahan iuran BPJS bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja:

Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019:

  • Kelas 1 Rp 160.000
  • Kelas 2 Rp 110.000
  • Kelas 3 Rp 42.000

April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:

  • Kelas 1 Rp 80.000
  • Kelas 2 Rp 51.000
  • Kelas 3 Rp 25.500

Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

  • Kelas 1 Rp 150.000
  • Kelas 2 Rp 100.000
  • Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)

Tahun 2021 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:

https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/14/113318365/melihat-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-di-tengah-pandemi-virus-corona

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke