Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa MUI: Shalat Id Berjemaah di Rumah, Minimal 4 Orang

Kompas.com - 14/05/2020, 07:58 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona, di antaranya mengatur soal ketentuan shalat Idul Fitri atau shalat Id di rumah.

MUI, dalam salah satu butir fatwa tersebut, menyebutkan, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjemaah di rumah.

Bagaimana ketentuan shalat Idul Fitri berjemaah di rumah?

Salah satu ketentuan yang disebutkan dalam fatwa MUI adalah, shalat id berjemaah di rumah bisa dilakukan dengan minimal empat orang. Satu orang bertindak sebagai imam, tiga orang lainnya sebagai makmum.

Selengkapnya, berikut ketentuan shalat Id di rumah sesuai dengan fatwa MUI:

1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).

2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

  • Jumlah jemaah yang shalat minimal empat orang, satu orang imam dan tiga orang makmum.
  • Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
  • Usai shalat Id, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
  • Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.

Fatwa MUI selengkapnya dapat dilihat pada link ini: Fatwa MUI Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri.

Bolehkah menggelar shalat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid?

Dalam fatwanya, MUI menyebutkan, shalat Idul Fitri bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Hal yang perlu dipertimbangkan adalah:

Shalat iId bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, atau mushala di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 Hijriah. Kawasan terkendali salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Shalat Id bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, atau mushala di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan. Daerah ini misalnya kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang.

MUI menekankan, pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus digelar sesuai protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khotbah.

Sementara itu, takbiran bisa dilakukan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

Tren
Istri Bintang Emon Positif 'Narkoba' Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Istri Bintang Emon Positif "Narkoba" Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com