KOMPAS.com - Banyak alternatif kegiatan yang bisa Anda lakukan selama di rumah saja pada masa pandemi virus corona.
Salah satunya dengan membaca. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menawarkan fasilitas akses gratis.
Anda bisa mengakses jurnal dan buku digital sesuai dengan bidang peminatan.
Ada dua layanan yang bisa dimanfaatkan yakni akses jurnal dan akses buku elektronik secara gratis.
LIPI membuka akses jurnal-jurnal ilmiahnya kepada siapa saja yang ingin mengaksesnya secara gratis
Jurnal-jurnal tersebut dapat diakses melalui laman https://isjd.pdii.lipi.go.id dan https://rin.pdii.lipi.go.id.
View this post on Instagram
Keuntungannya, selain bisa diperoleh secara gratis, jurnal dari Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah (PPDI) LIPI ini dikemas dalam bahasa Indonesia sehingga lebih memudahkan siapa saja.
Staf Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas LIPI Fakhri Zakaria menyebutkan, program jurnal gratis ini sudah diadakan LIPI sejak beberapa tahun yang lalu, termasuk pada masa pandemi virus corona ini.
"Memang sudah ada layanan tersebut sebelumnya. Layanan ini semua bebas biaya, memang untuk akses publik. ISJD sudah sjak 2010 dan RIN dari 2017," kata Fakhri, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/4/2020) siang.
Akses buku elektronik gratis
Fasilitas gratis kedua yang ditawarkan LIPI dan bisa dinikmati selama di rumah saja adalah akses buku elektronik (e-book).
Namun, tidak semua e-book diberikan secara gratis. Hanya buku-buku yang diterbitkan oleh LIPI Press saja yang bisa dinikmati dengan bebas biaya.
View this post on Instagram
Tak hanya mengakses, Anda juga bisa mengunduh buku elektronik tersebut secara gratis.
Untuk layanan lain yang dibuka dalam rangka WFH adalah akses gratis buku terbitan LIPI Press.
Buku-buku itu dapat didapatkan dengan cara membuka laman www.lipipress.lipi.go.id.
Berbeda dengan program jurnal gratis yang memang didesain untuk dapat diakses seterusnya secara gratis, buku elektronik ini hanya bisa diakses secara gratis selama masa work from home.
"Sementara (penggratisan akses e-book terbitan LIPI Press) mengikuti edaran dari pemerintah tentang WFH," sebut Fakhri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.