Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda DIY, Siapkan Gedung untuk Tempat Tinggal Sementara Tenaga Medis

Kompas.com - 13/04/2020, 19:18 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyediakan tempat tinggal sementara bagi tenaga medis yang berada di garda depan penanganan pasien virus corona Covid-19.

Adapun lokasi yang digunakan sebagai tempat tinggal sementara para tenaga medis berada di komplek Balai PPSDM Kemendagri yang terletak di Jalan Melati No.1, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Penyediaan tempat tinggal sementara itu berdasarkan arahan Gubernur DIY Hamengku Buwono X setelah menerima masukan dari para tenaga medis. 

Kabag Humas Biro Umum, Humas, dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan, tempat tingga sementara itu diadakan Pemda DIY bekerjasama dengan Balai PPSDM Kemendagri wilayah Yogyakarta. 

“Ada dua gedung utama dan beberapa rumah paviliun (yang disediakan),” ujar Aji saat dikonfirmasi Kompas.com Senin (13/04/2020).

Terkait dengan tempat tinggal sementara yang disediakan, Aji menuturkan fasilitas di tempat tersebut sudah cukup lengkap. Di antaranya adalah fasilitas keamanan 24 jam.

Selain itu juga tersedia laundry serta fasilitas makan dan minum.

Baca juga: Berapa Lama Waktu Seseorang yang Terinfeksi Virus Corona hingga Dinyatakan Sembuh?

Cara mengakses

Adapun bagi tenaga medis yang menghendaki untuk tinggal di tempat tersebut dapat terlebih dahulu melakukan pendaftaran dengan menghubungi hotline Covid-19 di nomor 08112764800.

“Gedung sudah bisa dimanfaatkan sejak Minggu (12/4/2020 kemarin, tetapi memang belum ada yang mendaftar,” terangnya lebih lanjut.

Meski demikian, Aji menuturkan untuk minggu ini sudah ada beberapa orang yang mendaftar.

“Kalau tidak salah untuk minggu ini sudah ada 9 orang yang mendaftar, dan bisa mulai digunakan,” jelasnya.

Penyediaan Gedung untuk tempat tinggal sementara tenaga medis DIY ini juga disampaikan oleh akun resmi Humas Pemda DIY @humas_jogja

“Pemda DIY menyediakan tempat tinggal sementara yakni di Gedung Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Jl. Melati Kulon, Baciro yang diperuntukkan bagi tenaga medis yang aktif melayani pasien positif COVID-19 DIY #JogjaElinglanWaspada” tulis akun tersebut.

Baca juga: Bikin Masker Sendiri di Rumah, Ini Bahan yang Paling Baik Menurut Penelitian

Dalam video berdurasi satu menit tersebut juga terlihat mengenai fasilitas gedung yang nantinya dapat digunakan oleh tenaga medis.

“Fasilitas ada sekitar 200 bed yang siap untuk menampung tenaga medis yang membutuhkan tempat akomodasi untuk menginap,” terang Sekretariat Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 DIY, Danang Syamsurizal dalam video tersebut.

Danang juga menyampaikan tujuan penyediaan fasilitas gedung tersebut adalah untuk memberikan dukungan pada para tenaga medis yang sedang menangani covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com