KOMPAS.com - Di tengah pandemi virus corona yang saat ini terjadi di seluruh dunia, tak sedikit perusahaan, lembaga, dan institusi yang mengalihkan aktivitas kerjanya ke rumah dengan memberlakukan Work From Home (WFH).
Namun, tidak semua jenis pekerjaan bisa dikerjakan dari rumah, terutama sektor-sektor yang bergerak di bidang jasa dan pelayanan.
Untuk itu, Pemerintah melalui laman resmi covid19.go.id mengeluarkan panduan bagi industri dan pelaku usaha yang masih menjalankan operasional kerja di tengah wabah ini.
Semua ini dikeluarkan untuk menjaga keselamatan semua pihak, terutama para pekerja atau karyawan yang masih harus keluar rumah untuk bekerja.
Baca juga: Hoaks, Hirup Uap Panas Tidak Bisa Matikan Virus Corona
Poin-poin dalam panduan tersebut adalah sebagai berikut ini:
1. Sampaikan pada karyawan sakit agar istirahat di rumah meski hanya demam ringan, batuk, atau pilek
2. Bila memungkinkan, atur karyawan agar karyawan bekerja dari rumah
3. HIndari pertemuan besar. Sebagai pengganti bisa lakukan conference call
4. Pastikan karyawan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir dengan benar, jangan bersalaman, dan mengikuti etika saat batuk atau bersin (tutup dengan siku terlipat atau tisu yang langsung dibuang).
5. Siapkan dispenser cairan pembersih tangan di tempat-tempat penting seperti dekat pintu masuk/keluar, saklar lampu, tempat makan, kasir, toilet, dan lain-lain
6. Pastikan sabun dan air mengalir tersedia di toilet
7. Identifikasi orang-orang berisiko dan bersama mereka, diskusikan opsi-opsi bekerja (kerja dari rumah dan lain-lain)
8. Buat kebijakan yang lebih fleksibel yang memungkinkan karyawan bekerja dari rumah karena merawat anggota keluarga yang sakit
9. Hindari perjalanan bisnis, dan bila harus maka tetap waspada selama perjalanan
10. Pasang poster-poster pencegahan Covid-19 di tempat kerja