Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Investasi Bodong MeMiles Beromzet Rp 750 Miliar dan Cara Kerjanya

Kompas.com - 05/01/2020, 08:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur membongkar praktik investasi bodong dengan omzet mencapai Rp 750 miliar.

Investasi yang dikenal dengan nama MeMiles tersebut diketahui telah berjalan dalam jangka waktu delapan bulan.

Dilansir dari Antara, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan investasi ilegal tersebut dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin.

Ia juga mengatakan, tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52) pernah melakukan penipuan dengan kasus yang sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Catat, Ini yang Harus Dilakukan jika Alami Penipuan Ojek Online

Cara kerja MeMiles

Melansir dari Website MeMiles, MeMiles menjelaskan dirinya sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang Digital Advertising yang memadukan 3 jenis bisnis yakni advertising, market place dan traveling.

Adapun cara kerja aplikasi ini terlihat sangat mudah.

Yakni member hanya tinggal menginstal aplikasi dan melakukan register.

Selanjutnya adalah member akan disediakan pilihan untuk bergabung sebagai customer yakni orang yang pasang iklan dengan biaya Rp 300.000 atau sebagai calon marketing dengan biaya Rp 600.000.

Selanjutnya setiap customerr yang memasang iklan maka MeMiles menjanjikan akan memberikan bonus berupa jalan-jalan wisata domestik maupun internasional serta reward menarik lain seperti mobil dan sepeda motor.

Serta apabila mengajak orang lain untuk bergabung akan diberikan komisi sebesar 30 persen.

Sedangkan bagi mereka yang menjadi marketing, MeMiles menjanjikan untuk memberikan gaji sebesar 9 juta serta reward uang cash hingga Rp 20 miliar.

Baca juga: 6 Tokoh Paling Dicari di Google Sepanjang 2019, dari Nadiem hingga Wiranto

Mengaku bekerja sama dengan Google

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, terdapat beberapa situs dengan domain .in, .com, maupun .info yang menyebut dirinya sebagai situs MeMiles.

Melalui salah satu website https://indonesiamemiles.com/, MeMiles menyebut dirinya bekerja sama dengan Google Indonesia.

“MeMiles bekerja sama dengan Perusahaan Global Tech Company yaitu Google Indonesia dalam hal advertising (periklanan). meMiles mendapatkan Income dari Google, dari pasang iklan dan klik – klik iklan member”  tulis keterangan dalam website tersebut.

Bahkan terdapat pula situs MeMiles yang dibuat dengan Google Sites.

Google Sites sendiri merupakan layanan google yang bisa digunakan pengguna untuk membuat situs web secara gratis di mana alamat yang dimiliki menjadi https://sites.google.com/view/namasitus.

Baca juga: Kenali 7 Ciri Modus Penipuan yang Mengatasnamakan Gojek, Apa Saja?

Investasi Ilegal

Berdasarkan data pada situs Otoritas Jasa Keuangan, MeMiles dan PT Kam and Kam merupakan aplikasi advertising yang termasuk ke dalam entitas investasi ilegal yang dihentikan satgas waspada investasi.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan tersangka hingga saat ini memiliki 240 ribu anggota.

"Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam, kemudian anggota memperoleh bonus bernilai fantastis. Dana yang masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp200 juta," ungkapnya.

 Baca juga: Viral Pria Terobos Penjagaan dan Tantang Anggota Polisi di Mapolda NTB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com