Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wakil Bupati Nduga

Kompas.com - 29/12/2019, 14:44 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negerti (Kemendagri) mengonfirmasi kabar yang sebelumnya berembus kencang, terkait pengunduran diri Wakil Bupati Nduga Wentinus Nimiangge.

Wentinus dikabarkan memilih untuk meninggalkan jabatannya setelah sang sopir sekaligus ajudannya, Hendrik Lokbere, meninggal tertembak peluru yang disebut berasal dari anggota TNI-Polri pada 20 Desember lalu.

Akibat kematian sang ajudan, dikabarkan Wentinus melepas seragam dinasnya di samping jenazah Hendrik sebagai bentuk kecewa.

Sebagaimana dikutip dari Tribun Jogja, Wentinus membuat surat pengunduran dirinya saat berada di Bandara Kenyam, 24 Desember 2019.

Diketahui, Kabupaten Nduga termasuk wilayah di Provinsi Papua yang masih rawan tindak kekerasan.

Informasi ini juga sudah beredar luas di media sosial, salah satunya Facebook di akun Thedy Pekei. Foto Wentinus saat memegang pengeras suara, duduk bersila di tengah jalanan dengan masyarakat yang juga terduduk di sekelilingnya beredar.

Ditambah dengan keterangan foto yang berbunyi sebagai berikut:

"Wakil Bupati Nduga-Prov. Papua Nyatakan Munur dari jabatannya.lantaran Warganya dibunuh dengan kekuatan Alat Negara, melalui TNI?POLRI"

Baca juga: Saat Perangkat Desa dan Bupati Gunakan NMAX dan Rubicon...

Tangkapan layar dari laman FacebookFacebook Tangkapan layar dari laman Facebook

Meski begitu, Kementerian Dalam Negeri mengaku belum menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan hingga Sabtu (28/12/2019).

Informasi ini disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (29/12/2019).

"Hingga saat ini belum ada, kami belum menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Ndugga. Adapun tata cara pengunduran diri Kepala Daerah/Wakil Daerah diatur dalam pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar.

Selain itu, Bahtiar juga menegaskan tidak ada penembakan sebagaimana disebutkan di informasi yang telah luas beredar sebelumnya.

Ia dapat memastikan hal itu setelah melakukan rapat dengan Kementerian Koordintor Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam).

"Berdasarkan hasil rapat Kemenkopolhukam yang dipimpin oleh Menkopolhukam kemarin bahwa tidak ada penembakan seperti yang dikatakan Wabup Nduga, apalagi ditembak oleh aparat TNI-Polri yang di sana justru bertugas untuk menjaga keamanan. Sekali lagi tidak ada aksi menembak warga sipil," jelasnya.

Saat Kemendagri mengkonfirmasi ke Pemerintah Provinsi Papua, surat pengunduran diri Wabup Nduga juga belum diterima di sana.

Menurut Bahtiar, jika benar adanya pengunduran diri maka akan dilayani sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bahtiar mengimbau, sebagai seorang pemimpin daerah, semestinya para pejabat dapat mengayomi masyarakat dan menebarkan rasa tenang, bukan sebaliknya.

Hal itu sesuai dengan undang-undang dan sumpah jabatan yang telah diucapkan untuk menjaga etika, ucapan, menjadi teladan baik, agar menimbulkan suasana sejuk dan damai.

Baca juga: Pamer Slip Gaji di Instagram, Ini Harta Kekayaan Bupati Banjarnegara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com