Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Digugat 1 Triliun, Kini Wiranto Menggugat Rp 44,9 Miliar

Kompas.com - 07/11/2019, 06:01 WIB
Nur Rohmi Aida,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, melayangkan gugatan terhadap Bambang Sujagad Susanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menggugat Bambang sebesar Rp 44,9 miliar. Pasalnya, Bambang dianggap menyalahgunakan uang titipan Wiranto.

Bukan kali ini saja Wiranto berada dalam urusan gugat menggugat.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan berita serupa. Namun, kala itu, Wiranto menjadi sosok yang digugat.

Baca juga: Wiranto Menggugat Eks Bendum Hanura, Ini 5 Faktanya...

Rp 1 triliun

Wiranto pernah digugat oleh Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Kivlan Zen, sebesar Rp 1 Triliun.

Gugatan tersebut terkait dengan pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa tahun 1998.

Saat itu, Kivlan mengaku diperintahkan oleh Wiranto yang kala itu menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI).

Melansir dari Kompas.com (12/08/2019), Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

Baca juga: Saling Tantang Wiranto-Kivlan Zen dan Momentum Penuntasan Kasus Kerusuhan 1998

Adapun tuntutan Kivlan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terdiri dari:

Ganti rugi materil:

1. Menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah, mobil dan mencari pinjaman total sebesar Rp 8 miliar
2. Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada tahun 2018 dari bantuan Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Total biaya sewa Rp 8 miliar.

Kivlan juga meminta ganti rugi immateril, yaitu:

1. Menanggung malu karena utang Rp 100 miliar
2. Tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp 100 miliar
3. Mempertaruhkan nyawa dalam pembentukan Pam Swakarsa Rp 500 miliar
4. Dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 Rp 100 miliar
5. Mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai dengan sekarang Rp 184 miliar

Dari catatan Kompas, gugatan Kivlan juga pernah dilayangkan pada tahun 2004. Saat itu Kivlan juga pernah menantang Wiranto untuk membuka keberadaan Pam Swakarsa secara terang benderang di meja pengadilan

Baca juga: Prihatin dengan Kejadian yang Menimpa Wiranto, Kivlan Zen Kirim Bunga

Dolar titipan

Kini Wiranto berada di posisi menggugat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com