Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Digugat 1 Triliun, Kini Wiranto Menggugat Rp 44,9 Miliar

Kompas.com - 07/11/2019, 06:01 WIB
Nur Rohmi Aida,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Diberitakan Kompas.com pada (6/11/2019), Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wiranto mengguggat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan mencapai Rp 44,9 miliar.

Menurut pengacara Wiranto, Adi Warman, gugatan tersebut merupakan gugatan wanprestasi.

"Jadi begini, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi ya. Di mana yang tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat. Di mana waktu itu tahunnya sudah lama banget ya, tahun 2009, Pak Wiranto itu menitipkan dana kepada tergugat dalam bentuk mata uang dollar Singapura," kata Adi saat dihubungi, Selasa (5/11/2019) malam.

Baca juga: Wiranto Gugat Bambang Sujagad, Politisi Hanura Pertanyakan Sumber Uang Titipan

Adapun surat perjanjian antara Wiranto dan Bambang tertanggal 24 November 2009.

Ketika itu, Wiranto menitipkan uang sebesar 2.310.000 dolar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar ke Bambang agar nantinya disimpan ke bank.

Adi menyebut dalam perjanjian itu, Bambang Sujagad tak bisa menggunakan uang tanpa seizin Wiranto. Serta tertulis sewaktu-waktu, Wiranto bisa menarik dana tersebut.

Sejak 2009 hingga sekarang, Adi mengatakan, Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari Bambang. Bambang terus memberikan alasan yang berbagai macam, seperti digunakan untuk usaha.

Adapun, uang yang dititipkan Wiranto disebut Adi murni merupakan uang hasil usaha kliennya.

"Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan. Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar bangetlah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan. Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," kata dia.

Baca juga: Pengacara Tegaskan Gugatan Wiranto ke Bambang Sujagad Tak Terkait Hanura

 

Sumber: Kompas.com/(Dylan Aprialdo Rachman, Kristian Erdianto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com