Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/11/2019, 06:01 WIB
Nur Rohmi Aida,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, melayangkan gugatan terhadap Bambang Sujagad Susanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menggugat Bambang sebesar Rp 44,9 miliar. Pasalnya, Bambang dianggap menyalahgunakan uang titipan Wiranto.

Bukan kali ini saja Wiranto berada dalam urusan gugat menggugat.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan berita serupa. Namun, kala itu, Wiranto menjadi sosok yang digugat.

Baca juga: Wiranto Menggugat Eks Bendum Hanura, Ini 5 Faktanya...

Rp 1 triliun

Wiranto pernah digugat oleh Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Kivlan Zen, sebesar Rp 1 Triliun.

Gugatan tersebut terkait dengan pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa tahun 1998.

Saat itu, Kivlan mengaku diperintahkan oleh Wiranto yang kala itu menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI).

Melansir dari Kompas.com (12/08/2019), Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

Baca juga: Saling Tantang Wiranto-Kivlan Zen dan Momentum Penuntasan Kasus Kerusuhan 1998

Adapun tuntutan Kivlan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terdiri dari:

Ganti rugi materil:

1. Menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah, mobil dan mencari pinjaman total sebesar Rp 8 miliar
2. Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada tahun 2018 dari bantuan Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Total biaya sewa Rp 8 miliar.

Kivlan juga meminta ganti rugi immateril, yaitu:

1. Menanggung malu karena utang Rp 100 miliar
2. Tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp 100 miliar
3. Mempertaruhkan nyawa dalam pembentukan Pam Swakarsa Rp 500 miliar
4. Dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 Rp 100 miliar
5. Mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai dengan sekarang Rp 184 miliar

Dari catatan Kompas, gugatan Kivlan juga pernah dilayangkan pada tahun 2004. Saat itu Kivlan juga pernah menantang Wiranto untuk membuka keberadaan Pam Swakarsa secara terang benderang di meja pengadilan

Baca juga: Prihatin dengan Kejadian yang Menimpa Wiranto, Kivlan Zen Kirim Bunga

Dolar titipan

Kini Wiranto berada di posisi menggugat.

Diberitakan Kompas.com pada (6/11/2019), Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wiranto mengguggat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan mencapai Rp 44,9 miliar.

Menurut pengacara Wiranto, Adi Warman, gugatan tersebut merupakan gugatan wanprestasi.

"Jadi begini, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi ya. Di mana yang tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat. Di mana waktu itu tahunnya sudah lama banget ya, tahun 2009, Pak Wiranto itu menitipkan dana kepada tergugat dalam bentuk mata uang dollar Singapura," kata Adi saat dihubungi, Selasa (5/11/2019) malam.

Baca juga: Wiranto Gugat Bambang Sujagad, Politisi Hanura Pertanyakan Sumber Uang Titipan

Adapun surat perjanjian antara Wiranto dan Bambang tertanggal 24 November 2009.

Ketika itu, Wiranto menitipkan uang sebesar 2.310.000 dolar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar ke Bambang agar nantinya disimpan ke bank.

Adi menyebut dalam perjanjian itu, Bambang Sujagad tak bisa menggunakan uang tanpa seizin Wiranto. Serta tertulis sewaktu-waktu, Wiranto bisa menarik dana tersebut.

Sejak 2009 hingga sekarang, Adi mengatakan, Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari Bambang. Bambang terus memberikan alasan yang berbagai macam, seperti digunakan untuk usaha.

Adapun, uang yang dititipkan Wiranto disebut Adi murni merupakan uang hasil usaha kliennya.

"Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan. Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar bangetlah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan. Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," kata dia.

Baca juga: Pengacara Tegaskan Gugatan Wiranto ke Bambang Sujagad Tak Terkait Hanura

 

Sumber: Kompas.com/(Dylan Aprialdo Rachman, Kristian Erdianto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita Warganet Copot Penutup Plang 'Parkir Gratis' di Minimarket, Tukang Parkir Tak Terima dan Panggil Teman

Cerita Warganet Copot Penutup Plang "Parkir Gratis" di Minimarket, Tukang Parkir Tak Terima dan Panggil Teman

Tren
Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan?

Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Kerap Terjadi, Bisakah Orang yang Mengambil Foto atau Video Tanpa Izin Dipidana?

Kerap Terjadi, Bisakah Orang yang Mengambil Foto atau Video Tanpa Izin Dipidana?

Tren
Jokowi Bertemu dengan SBY di Istana Bogor, Apa yang Dibahas?

Jokowi Bertemu dengan SBY di Istana Bogor, Apa yang Dibahas?

Tren
Sianida: Gejala Keracunan dan Hal yang Perlu Dilakukan Ketika Terpapar

Sianida: Gejala Keracunan dan Hal yang Perlu Dilakukan Ketika Terpapar

Tren
Mengintip Penerapan Boarding Face Recognition di Stasiun Bandung Mulai 1 Oktober 2023...

Mengintip Penerapan Boarding Face Recognition di Stasiun Bandung Mulai 1 Oktober 2023...

Tren
Benarkah Ular Tak Suka Bau Wangi dan Bisa Diusir dengan Cairan Pembersih Lantai?

Benarkah Ular Tak Suka Bau Wangi dan Bisa Diusir dengan Cairan Pembersih Lantai?

Tren
Perbandingan Waktu Tempuh dan Harga Tiket Kereta Cepat Whoosh-KA Argo Parahyangan

Perbandingan Waktu Tempuh dan Harga Tiket Kereta Cepat Whoosh-KA Argo Parahyangan

Tren
UPDATE, 13 Formasi CPNS dan PPPK untuk Lulusan SMA/SMK, Apa Saja?

UPDATE, 13 Formasi CPNS dan PPPK untuk Lulusan SMA/SMK, Apa Saja?

Tren
Alasan Mbok Yem Menolak Turun dari Puncak Gunung meski Hutan Lawu Terbakar

Alasan Mbok Yem Menolak Turun dari Puncak Gunung meski Hutan Lawu Terbakar

Tren
Disebut Bisa Atasi Kantuk, Bolehkah Vitamin C 100 Dikonsumsi Setiap Hari?

Disebut Bisa Atasi Kantuk, Bolehkah Vitamin C 100 Dikonsumsi Setiap Hari?

Tren
Alasan Antartika Menjadi Benua Besar Tanpa Negara dan Penduduk

Alasan Antartika Menjadi Benua Besar Tanpa Negara dan Penduduk

Tren
Melihat Potensi Kehidupan di Planet K2-18b, Dapatkah Dihuni Manusia?

Melihat Potensi Kehidupan di Planet K2-18b, Dapatkah Dihuni Manusia?

Tren
Perjalanan Kasus Anak yang Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

Perjalanan Kasus Anak yang Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

Tren
LPPOM MUI Buka Lowongan Pekerjaan untuk Lulusan SMK hingga S1, Simak Informasinya

LPPOM MUI Buka Lowongan Pekerjaan untuk Lulusan SMK hingga S1, Simak Informasinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com