Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Pernyataan Mahfud MD, dari Hak Veto hingga Hukum Arab

Kompas.com - 26/10/2019, 10:27 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahfud MD secara resmi telah dilantik menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menggantikan Wiranto.

Pelantikan Mahfud MD bersama dengan 37 menteri dan pejabat setingkat menteri dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Mahfud pun sempat memberikan sejumlah pernyataan terkait beberapa hal. Mulai dari kasus Hak Asasi Manusia hingga hukum di Arab.

Berikut sejumlah pernyataannya:

Tegaskan Miliki Hak Veto

Mahfud pernah menegaskan bahwa dirinya memiliki hak veto atau hak untuk membatalkan kebijakan para menteri di bawahnya.

Hak tersebut, imbuhnya juga sudah diungkapkan Presiden Joko Widodo ketika mempercayai dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam beberapa waktu lalu.

Hak tersebut dapat dilakukan terutama apabila ada jajaran menteri teknis yang bertentangan dengan visi misi presiden dan kebijakan kementerian setingkatnya.

"Presiden mengatakan, menko boleh mem-veto kebijakan menteri di bawahnya kalau dia itu bertindak sendiri," ujar Mahfud saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, sebagai menteri koordinator dirinya telah diberi tugas untuk mengawasl visi presiden agar dapat diimplementasikan oleh menteri teknis dan lembaga negara di bawahnya.

Diketahui Menko Polhukam membawahi sejumlah kementerian teknis dan lembaga, antara lain: Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri dan TNI-Polri.

Baca juga: Profil Mahfud MD, Menko Polhukam

Komitmen Penuntasan Kasus HAM

Selain hak veto, Mahfud juga memastikan akan membahas penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Namun, penyelesaikan kasus-kasus tersebut bukan demi kepentingan kelompok tertentu, melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Pasti akan dibahas. Upaya menuntaskan HAM masa lalu itu sudah dibahas. Tapi jangan diartikan harus sesuai dengan kehendak sekoelompok orang," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Soal Hukum di Arab

Mahfud menyatakan bahwa hukum yang berlaku di negara-negara semenanjung Arab, tidak harus diberlakukan di Indonesia.

Ia menyampaikan hal tersebut ketika menyampaikan sambutan di acara peluncuran Islamic Law Firm (ILF) milik Yenny Wahid, di Hotel Le Meridien, Jakarta Puaat, Jumat (25/10/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com