Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Deretan Pernyataan Mahfud MD, dari Hak Veto hingga Hukum Arab

KOMPAS.com - Mahfud MD secara resmi telah dilantik menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menggantikan Wiranto.

Pelantikan Mahfud MD bersama dengan 37 menteri dan pejabat setingkat menteri dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Mahfud pun sempat memberikan sejumlah pernyataan terkait beberapa hal. Mulai dari kasus Hak Asasi Manusia hingga hukum di Arab.

Berikut sejumlah pernyataannya:

Tegaskan Miliki Hak Veto

Mahfud pernah menegaskan bahwa dirinya memiliki hak veto atau hak untuk membatalkan kebijakan para menteri di bawahnya.

Hak tersebut, imbuhnya juga sudah diungkapkan Presiden Joko Widodo ketika mempercayai dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam beberapa waktu lalu.

Hak tersebut dapat dilakukan terutama apabila ada jajaran menteri teknis yang bertentangan dengan visi misi presiden dan kebijakan kementerian setingkatnya.

"Presiden mengatakan, menko boleh mem-veto kebijakan menteri di bawahnya kalau dia itu bertindak sendiri," ujar Mahfud saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, sebagai menteri koordinator dirinya telah diberi tugas untuk mengawasl visi presiden agar dapat diimplementasikan oleh menteri teknis dan lembaga negara di bawahnya.

Diketahui Menko Polhukam membawahi sejumlah kementerian teknis dan lembaga, antara lain: Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri dan TNI-Polri.

Komitmen Penuntasan Kasus HAM

Selain hak veto, Mahfud juga memastikan akan membahas penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Namun, penyelesaikan kasus-kasus tersebut bukan demi kepentingan kelompok tertentu, melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Pasti akan dibahas. Upaya menuntaskan HAM masa lalu itu sudah dibahas. Tapi jangan diartikan harus sesuai dengan kehendak sekoelompok orang," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Soal Hukum di Arab

Mahfud menyatakan bahwa hukum yang berlaku di negara-negara semenanjung Arab, tidak harus diberlakukan di Indonesia.

Ia menyampaikan hal tersebut ketika menyampaikan sambutan di acara peluncuran Islamic Law Firm (ILF) milik Yenny Wahid, di Hotel Le Meridien, Jakarta Puaat, Jumat (25/10/2019).

Pada awalnya, Mahfud menyampaikan bahwa banyak orang yang mengatakan perubahan hukum dari hukum syariah itu adalah salah dan melanggar perintah Allah, bahkan sampai disebut kafir jika tidak mengikuti hukum yang sudah ada dalam Al Quran.

Padahal, kata dia, hukum Al Quran sejak awal kehadirannya juga sudah pernah diubah oleh orang yang oleh Nabi Muhammad SAW dijamin masuk surga yakni, Umar bin Khatab.

"Artinya, hukum berubah sesuai keadaan. Prinsip syariahnya, fiqih-nya. Tetapi perkembangan implementasinya, berubah sesuai waktu dan tempat. Hukum yang berlaku di Arab, Afghanistan, Yordania tidak harus sama berlaku dengan di Indonesia karena tempatnya beda," kata Mahfud.

Ia memberi contoh hukum di Mesir dan Belanda yang bisa berbeda dengan di Indonesia. Kemudian hukum tahun 1945 bisa berbeda pula dengan hukum tahun 2000.

Lawan dan kawan di Dunia Politik

Menurut Mahfud, di dalam politik tidak ada kawan atau lawan yang abadi.

Dahulunya menjadi musuh, lalu sekarang berubah menjad kawan, sebaliknya yang kemarin kawan, sekarang jadi lawan.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud saat menghadiri acara Bawaslu Award di Hall Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Terlebih lagi adanya situasi di mana bergabungnya lawan politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2019 lalu, yakni Prabowo Subianto yang masuk ke pemerintahan.

"Demokrasi seperti itu, kalau dibiarkan jelek. Maka kita tampilkan nomokrasi. Nomokrasi itu negara hukum. Kalau demokrasi mencari menang, nomokrasi mencari benar," kata Mahfud.

Oleh sebab itu, saat ini instrumen yang telah terbentuk yakni KPU dan Bawaslu yang independen dan tak bisa diintervensi pemerintah, adalah suatu kemajuan yang baik.

(Sumber: Kompas.com/Deti Mega Purnamasari, Kristian Erdianto | Editor: Diamanty Meiliana, Fabian Januarius Kuwado)

https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/26/102700465/deretan-pernyataan-mahfud-md-dari-hak-veto-hingga-hukum-arab

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke