Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Berbagi Data Pribadi...

Kompas.com - 21/09/2019, 06:51 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah kasus kebocoran data pribadi menimbulkan kekhawatiran. Pada April 2018, jutaan data pengguna media sosial Facebook bocor.

Terbaru, jutaan data penumpang maskapai yang berada di bawah naungan Lion Air Group juga mengalami hal yang sama.

Bocor di forum pertukaran data di dunia maya.

Sikap waspada harus selalu diterapkan di tengah kemajuan dunia digital yang membuat kesempatan siapa saja mengakses data pribadi kita menjadi lebih besar.

Saat membuat akun media sosial misalnya, pengguna pasti diminta mengisi data pribadi.

Contoh lainnya, saat melakukan pemesanan tiket moda transportasi umum secara daring, pengguna harus mengisi sejumlah informasi penting terkait dirinya.

Baca juga: Data Penumpang Lion Air Group Bocor, YLKI Soroti Perlunya UU Perlindungan Data Pribadi

Bagaimana jika akhirnya menjadi korban kebocoran data pribadi? Apa yang bisa dilakukan?

Bagaimana jika data pribadi telanjur tersebar?

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, jika suatu negara mempunyai undang-undang perlindungan data privasi, penumpang atau pemerintah dapat menuntut pihak yang lalai atau menyebarkan data penting tersebut.

Akan tetapi, hingga saat ini, Indonesia belum mempunyai undang-undang ini, sehingga masyarakat tak bisa melakukan sesuatu jika kebocoran data pribadi ini terjadi padanya.

Meski demikian, dalam kasus penumpang Lion Air Group, pihak maskapai tetap punya tanggung jawab untuk menjaga data konsumennya.

"Pihak maskapai punya tanggung jawab menjaga data tersebut agar tidak bocor. Jadi kalau dalam konteks kebocoran data yang terjadi pada Lion Group ini sebetulnya konsumen yang dirugikan," kata Damar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Data Penumpang Lion Air Group Bocor, Kominfo Tunggu Hasil Investigasi di Malaysia

Damar menjelaskan, undang-undang perlindungan data pribadi dapat membuat konsumen yang datanya bocor bisa mengajukan gugatan ganti rugi.

Ganti rugi ini bisa diajukan baik kepada pihak maskapai untuk menimbulkan efek jera atau mekanisme lain berdasarkan hukum yang ada.

"Bisa pemerintah yang meminta ganti rugi tersebut karena kelalaian dari pihak maskapai," ujar dia.

Terkait UU perlindungan data pribadi, Damar berharap pemerintah Indonesia segera merealisasikannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com