Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Akun Fahri Skroepp Pakai Identitas Anak, Bentuk Eksploitasi?

Kompas.com - 18/09/2019, 19:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi


KOMPAS.com– Beberapa hari belakangan sebuah akun Facebook dengan nama Fahri Skroepp mendapat perhatian publik. Akun tersebut menampilkan foto seorang bocah laki-laki disertai dengan konten-konten berisi kalimat puitis berbau kisah asmara.

Belakangan, akun Facebook lain bernama Hanifah Noor menyebut bahwa foto dan nama yang digunakan pada akun Fahri Skroepp itu adalah identitas keponakannya yang masih di bawah umur.

Hanifah juga meminta untuk tidak lagi menyebarkan konten dari akun yang mencatut identitas keponakannya itu.

Menggunakan identitas anak di media sosial bukan hal yang baru terjadi. Bahkan, hari ini banyak orang dewasa atau orangtua menggunakan identitas anaknya untuk membuat sebuah akun media sosial.

Identitas itu baik berupa nama, data diri, hingga foto dari mereka.

Baca juga: Viral Akun Fahri Skroepp Pakai Foto Anak, KPAI Sebut Data Cyber Crime

Pertanyaannya, apakah hal itu terhitung sebagai bentuk eksploitasi terhadap anak atau bukan?

Menjawab pertanyaan ini, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Sosial dan Anak Susianah.

Menurutnya, penggunaan identitas anak untuk sosial media bisa disebut sebagai bentuk eksploitasi apabila ditujukan untuk tujuan memberi keuntungan ekonomi dan seksual.

“Untuk unsur eksploitasinya, dapat dilihat dari penggunaan akun facebook yang memakai data dan foto anak, apakah digunakan untuk perbuatan yang memberi keuntungan ekonomi dan seksual. Jika iya maka masuk dalam perbuatan eksploitasi,” kata Susianah, melalui pesan WhatsApp kepada, Rabu (18/9/2019).

Sementara itu, Susianah juga menjelaskan pengertian eksploitasi berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Yang dimaksud eksploitasi adalah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak,” sebut dia.

Jika orang dewasa dengan sengaja menggunakan identitas anak untuk maksud-maksud itu, maka mereka akan dikenai ancaman hukuman sesuai dengan UU yang berlaku, yakni Pasal 88 UU Perlindungan Anak.

“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,” jelasnya.

Sebaliknya, orangtua seharusnya bisa mendampingi dan memberikan pengawasan terhadap penggunaan media sosial yang digunakan oleh sang anak.

Selain itu, mereka juga penting untuk mengetahui lingkup pergaulan sang anak.

“Literasi digital harus diberikan kepada anak-anak bahwa mereka tak boleh percaya dan bergaulan dengan orang tak dikenal. Jangan mudah memberi foto, nomor HP dan jati diri anak di media sosial,” terangnya.

Baca juga: Dugaan Eksploitasi Anak dan Regulasi yang Menyandung PB Djarum...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com