Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Akun Fahri Skroepp Pakai Foto Anak, KPAI Sebut Data Cyber Crime

Kompas.com - 18/09/2019, 16:17 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Di media sosial, selama ini banyak terdapat akun-akun yang menggunakan data anak-anak, baik berupa identitas maupun foto diri untuk digunakan di luar kepentingan si anak.

Bukan hanya orang-orang terdekat yang menggunakan data ini, namun juga orang luar yang tidak memiliki hubungan kekerabatan tertentu dengan sang anak.

Misalnya akun Facebook bernama Fahri Skroepp yang menggunakan foto seorang anak laki-laki.

Akun tersebut kerap membagikan konten-konten dewasa yang berbau kisah asmara. Misalnya sebagai berikut:

Aku seringkali keliru menafsirkan rindu, kadang menjadi rasa ingin bertemu, tak jarang juga menjadi cemburu yang membuat gelisah tak tentu. Maafkan segala kurangku. Untuk notifikasi favoritku,” tulis akun itu.

Baca juga: Viral Video Flying Fox dengan Motor, Polri Ingatkan Itu Bahaya

Akun lain bernama Hanifah Noor, menyampaikan informasi bahwa foto dan nama yang digunakan oleh akun Fahri Skroepp adalah identitas keponakannya yang masih anak-anak.

Sehingga ia pun memohon siapapun untuk membantu melaporkan akun tersebut agar segera diblok.

Tanggapan KPAI

Menerima informasi ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutnya sebagai bentuk data cyber crime.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPAI bidang Sosial dan Anak Susianah kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019) siang.

Data cyber crime salah satunya adalah penggunaan data/foto anak untuk akun FB orang dewasa,” kata Susianah.

Jika tindakan ini dilakukan dengan tujuan mencari sensasi, maka jelas melamggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman kepada pelaku yang menggunakan identitas dan foto orang lain untuk disalah gunakan dalam media sosial yakni ancaman pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Milyar rupiah,” sebut Susianah.

Ancaman hukuman itu bisa menjerat seseorang apabila memuat hal-hal yang melanggar undang-undang ITE, misalnya menyebarkan hoaks, mengancam keselamatan, atau menimbulkan kebencian.

Baca juga: Viral Video Emak-emak Rebutan Rendang, Begini Kata Psikolog

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com