KOMPAS.com - Pada 15 Desember 1995, negara-negara anggota ASEAN menandatangani Perjanjian Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone Treaty), yang disingkat Perjanjian SEANWFZ.
Perjanjian bebas nuklir ASEAN disetujui di Bangkok, Thailand, dan karena itu kerap disebut juga dengan Traktat Bangkok.
Perjanjian SEANWFZ merupakan bentuk komitmen anggota ASEAN untuk memastikan Asia Tenggara sebagai kawasan yang bebas dari nuklir dan senjata pemusnah massal lainnya.
Dengan kata lain, tujuan dari SEANWFZ adalah mewujudkan Asia Tenggara sebagai kawasan yang bebas dari senjata nuklir dan senjata pemusnah massal lainnya.
Selain itu, Perjanjian SEANWFZ merupakan perjanjian yang bertujuan mencegah wilayah lautan Asia tenggara menjadi pembuangan sampah radioaktif.
Dengan perjanjian ini, ASEAN menegaskan tekadnya untuk menciptakan perdamaian dan keamanan di kawasan Asia Tenggara, serta menunjukkan kesungguhan untuk menghindari ancaman potensial yang ditimbulkan oleh senjata nuklir dan senjata pemusnah massal lainnya.
Baca juga: Sejarah Lambang ASEAN
Perjanjian SEANWFZ dibentuk berlandaskan Deklarasi ZOPFAN (Zone of Peace, Freedom, and Neutrality) yang ditandatangani oleh lima anggota pendiri ASEAN pada 27 November 1971 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Deklarasi ZOPFAN merupakan sebuah perjanjian yang bertujuan untuk menciptakan kawasan damai, bebas, dan netral di ASEAN.
Pembentukan perjanjian ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran atas situasi selama Perang Dingin antara Blok Barat dan Blok Timur, yang membawa dunia ke ambang perang nuklir.
Ancaman nuklir, bersama dengan senjata kimia dan biologi, dianggap sebagai ancaman serius bagi keamanan nasional, terutama bagi negara-negara yang masih rentan.
Melihat negara-negara di kawasan lain, seperti Amerika Latin dan Karibia, serta Pasifik Selatan, telah menerapkan kebijakan kawasan bebas nuklir, ASEAN merencanakan untuk mengadopsi langkah serupa.
Baca juga: Perjalanan Brunei Darussalam Menjadi Anggota ASEAN
Untuk membentuk Zona Bebas Senjata Nuklir (NWFZ) di Asia Tenggara, maka disepakati Perjanjian SEANWFZ.
Perjanjian SEANWFZ ditandatangani pada 15 Desember 1995 di Bangkok, Thailand. Isi perjanjian ini terdiri atas 22 pasal.
Secara umum, berikut ini isi Perjanjian SEANWFZ.
Melalui perjanjian ini, ASEAN menegaskan kembali pentingnya Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) dan berkontribusi terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Perjanjian SEANWFZ diyakini akan berkontribusi terhadap penguatan keamanan negara-negara di dalam zona tersebut, sekaligus peningkatan perdamaian dan keamanan internasional secara keseluruhan;
Referensi: