Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prasasti Rumwiga I, Berisi Permohonan Pengurangan Pajak

Kompas.com - 23/10/2023, 17:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Prasasti Rumwiga I merupakan satu dari tiga Prasasti Rumwiga peninggalan Kerajaan Mataram Kuno.

Prasasti ini ditemukan di Dusun Gedongan, Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Prasasti Rumwiga I berwujud prasasti tembaga berbentuk segi empat berukuran panjang 32,3 cm dengan lebar 12,2 cm.

Prasasti ini pernah dibaca oleh Machi Suhadi, kemudian dibaca ulang oleh Riboet Darmosoetopo, Tjahjono Prasodjo, dan Rita Margaretha Setianingsih.

Apa Isi Prasasti Rumwiga I?

Baca juga: Situs Payak, Petirtaan di Bantul dari Era Mataram Kuno

Isi Prasasti Rumwiga I

Prasasti Rumwiga I ditemukan pada 1981 bersama dua lempengan prasasti Rumwiga lain yang dinamai Prasasti Rumwiga II A dan Rumwiga II B.

Isi Prasasti Rumwiga I yang terpahat pada dua sisinya ditulis menggunakan bahasa dan aksara Jawa Kuno.

Sisi depan terdiri atas 11 baris, sedangkan sisi belakang terdiri dari 13 baris tulisan.

Dari isinya, diketahui bahwa Prasasti Rumwiga I dibuat pada masa pemerintahan Sri Maharaja Dyah Balitung, tepatnya pada tahun 826 Saka (904 Masehi).

Prasasti Rumwiga I ditulis oleh notaris kerajaan bernama Sang Karumwyan, sebagai bukti atas dikabulkannya permohonan pengurangan pajak untuk Desa Rumwiga.

Berikut ini alih bahasa isi Prasasti Rumwiga I.

Baca juga: Candi Dawangsari, Stupa Peninggalan Mataram Kuno

Sisi depan

  1. Selamat, tahun Saka 826 telah berjalan. (Pada) bulan Posya (Desember-Januari) tanggal 3 paro gelap, pasarannya Tunglai (nama hari yang bersiklus 6), Pahing (nama hari yang bersiklus 5), Sukra (Jumat) itulah saatnya ketika tetua desa di Rumwiga memohon pengurangan (pajak)
  2. yang dibebankan kepada warga desa jika berbuat hina. Pada bulan Magha Sang Sanan mengeluarkan pajak yang jumlahnya dalam setahun berupa perak
  3. sebesar 4 kati dan sejumlah pemberian kepada Sang Pamgat Wasa Pramana di Dawuhan, kepada Pawala Gantan dan kepada Palanjan.
  4. Demikian anugerah Sri Maharaja Sang Janardanottunga Dyah Balitung dan Rakryan Wuatan Pu Dewi swara dan Pu Kayatini Yang menjadi Pamgat Rumwiga saat itu
  5. ialah Sang Parasai, penduduk Desa Wiru Wiru wilayah Sigaran. Yang menjadi Juru Kanayakan Rumwiga saat itu ialah Sang Krama, yang menjadi Jura Wadwa Rarai (muda) ialah Sang Diwal,
  6. yang menjadi Juru Katula ialah Sang Pugut. Mereka bertiga adalah penduduk Desa Rumwiga. Yang menjadi Juru Lamparan ialah Sang Bala, penduduk Wiru Wiru wilayah
  7. Sigaran. Yang menjadi Juru Mangrakat ialah Sang Plata, yakni penduduk Desa Kadotan wilayah Tanunan. Yang menjabat mamasanakan ialah Sang Ananta, penduduk Desa
  8. Pakudhukan wilayah Hino. Pejabat Hula Kuwu ialah Si Pinul, yakni ayah Si Utang, penduduk Desa Tumapal wilayah Wintreng. Biaya
  9. pengurangan pajak untuk pejabat samgar desa ialah uang emas sebesar 10 suwarna. Adapun pasek-pasek (pemberian) bagi para juru semua ialah uang emas seberat 1 suwarna. Migaman desa
  10. Rumwiga saat itu ialah Pu Bansi, yakni ayah Anjak. Yang menjadi Gusti ialah Pu Kumara, kakeknya Warna. Yang menjadi Gusti Wanaih ialah Pu Sala, ayah Swasti. Yang menjadi Winkas (penyampai pesan) ialah Pu Pgo, yakni ayah
  11. Titi. Yang menjadi Parujar (juru bicara) ialah Si Wudal, ayah Cemya. Yang menjadi Parujar di Wanal ialah Si Uda, ayah Kara. Yang menjadi Rima Micra desa ialah Huler (juru pengairan) di Juwung, yang bernama Pu Bo-

Baca juga: Candi Lawang, Pintu Peninggalan Kerajaan Mataram Kuno

Sisi belakang

  1. lai, ayah Angira; Huler di desa Rumwiga ialah Sang Malawi; Huler Wanaih ialah Si Janar, ayah Pli; Huler di Dhandha ialah Pu Bandha
  2. ayah Wedita; Tuha Wuru (kepala perburuan) ialah Si Marajay, ayah Pundhut; Warlga (juru nujum) ialah Si Baddha, ayah Pujut; Tuba Werh (ketua penyuluhan) ialah Si Kiku, ayah Kolat; ketua penyuluhan di Wanaih
  3. ialah Si Bayang; Rama Marata (tetua yang sudah pensiun) ialah Pu Halang, kakek Dama; Pu Kwang, ayah Haros; Pu Mundhing, ayah Maniring; Pu Narang, ayah Santa; Si Got, ayah Waldai;
  4. Pu Karan, ayah Cumwu; Si Wrut, ayah Unjang; Penulis prasasti ialah Sang Karumwyan, yakni penduduk Desa Turu Haji wilayah Hino; sebagai saksi ialah Pamgat.
  5. di Ayang Teas bernama Pu Dhapet, penduduk Panggamuan wilayah Ayam Teas. Ia diberi pasek-pasek uang emas 1 suwarna. Juru di
  6. Ayam Teas yaitu Mirah Mirah bernama Pu Rayung, penduduk Desa Mirah Mirah. Juru yang datang mewakilkan ialah Sang Halaran bernama Pu Dhanada, penduduk Desa Pan-
  7. Dhamuan. Semua yang menjabat di wilayah Ayam Teas, diberi pasek-pasek uang emas 8 masa masing-masing. Adapun yang turut mempertimbangkan baik-
  8. buruknya ialah Sang Hawun, penduduk desa Turu Ayon wilayah Sigaran dan Sang Rapong, penduduk Desa Manggigi wilayah Hamyas dan
  9. Sang Naninanin bernama Pu Tungeng, penduduk Waduri wilayah Rumwiga dan Sang Ragarang bernama Pu Diwal, anak Sang Nanin dan Sang Mapatih di
  10. Hanungnang bernama Pu Krita dan Wahuta di Panggumulan bernama Sang Manail, penduduk Desa Panggumulan wilayah Panggumulan. Semua diberi
  11. pasek-pasek uang emas 2 masa masing-masing. Karaman (tetua desa), Sang Hadyan dan Wahuta Hyang semua diberi uang emas 6 masa.
  12. Sudah teguhlah keputusan di Desa Rumwiga. Biaya upacara Mamasang Gunung yakni uang perak sebesar 6 kati setiap tahunnya, biaya Panjab (pembuka) ialah yang perak sebesar 4 kati dan biaya penutup ialah uang perak
  13. seberat 4 kati.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com