Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Para Ulama

Kompas.com - 25/09/2023, 21:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Maulid Nabi adalah peringatan akan lahirnya Nabi Muhammad SAW.

Peringatan Maulid Nabi dirayakan setiap tanggal 12 Rabiul Awwal dalam Kalender Hijriah.

Di Indonesia sendiri, Maulid Nabi menjadi hari libur nasional, di mana setiap umat Islam di setiap daerah mengadakan tradisi dan perayaan keagamaannya masing-masing.

Lantas, di balik peringatan hari suci ini, apa tujuan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW menurut para ulama?

Baca juga: Sejarah Peringatan Maulid Nabi Muhammad

Hukum perayaan Maulid Nabi

Maulid Nabi Muhammad SAW dilakukan pada permulaan abad ke-7 H.

Hal ini berarti kegiatan perayaan Maulid Nabi tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah, para sahabat, dan generasi Salaf.

Kendati begitu, tidak berarti hukum perayaan Maulid Nabi dilarang.

Sebab, segala sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah atau para sahabatnya belum tentu bertentangan dengan ajaran Allah SWT.

Oleh sebab itu, menurut pendapat para ulama hukum memperingati maulid Nabi Muhammad SAW adalah bid'ah hasanah.

Secara linguistik, bid'ah adalah inovasi, kebaruan, dan doktrin dalam ilmu agama.

Sementara itu, hasanah adalah baik, bagus, atau cantik.

Artinya, perayaan Maulid Nabi ini merupakan hal baru yang masih sejalan dengan ajaran-ajaran Al-Quran dan hadis-hadis nabi dan tidak bertentangan dengan ajaran Allah.

Menurut salah satu ulama, yaitu Jalaluddin Al-Suyuti menegaskan bahwa perayaan Maulid Nabi termasuk bid'ah yang terpuji.

Baca juga: Alasan Nabi Muhammad Menikahi Aisyah

Pendapat para ulama

Imam Abu Syamah (599-665 H)

Imam Abu Syamah menuturkan hukum memperingati Maulid Nabi adalah salah satu bid'ah yang paling baik.

Sebab, peringatan Maulid Nabi dirayakan setiap tahun bertepatan dengan hari lahirnya Nabi Muhammad SAW.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com