KOMPAS.com - Prasasti Gandhakuti atau Prasasti Kuti adalah prasasti berupa lempeng-lempeng yang ditemukan di Dusun Joho, Desa Kebonanom, Kecamatan Gedangan, Jawa Timur.
Karena lokasi penemuannya, Prasasti Gandhakuti juga biasa disebut sebagai Prasasti Joho.
Ada sebelas lempengan yang masing-masing berukuran 32,5 cm x 9,5 cm dengan tulisan empat baris di kedua sisinya, kecuali pada lempeng pertama.
Baca juga: Penyebab Kerajaan Medang Kamulan Dibagi Menjadi Dua
Dari isinya, Prasasti Gandhakuti ditulis menggunakan aksara Kawi dan berbahasa Jaw Kuno.
Prasasti yang bertarikh 762 Saka atau 18 Juli 840 ini dikeluarkan oleh seorang tokoh bernama Sri Maharaja Sri Lokapala Hariwangsotunggadewa Namarajabhiseka atau dikenal juga sebagai Rakai Kayuwangi, pemimpin Kerajaan Medang.
Menurut sejarah, prasasti ini merupakan tinulad (salinan) yang dibuat pada zaman kekuasaan Dyah Balitung dan kembali disalin pada masa Kerajaan Majapahit.
Saat pertama kali ditemukan, prasasti ini terdiri dari 10 lempeng.
Lalu, lempeng kesebelas ditemukan beberapa waktu setelahnya, yang ternyata merupakan lempeng urutan ketujuh.
Selain itu, dalam Prasasti Gandhakuti juga disebutkan penerima hak istimewa diperbolehkan untuk memakai apa saja yang biasa dipakai dalam negara.
Mereka diperbolehkan memakai pakaian pola ringring bananten yang bisa jadi artinya adalah kain halus, kain berwarna emas, pola patah, pola kembang, warna kuning, bunga teratai, berpola biji, dan sebagainya.
Saat ini, Prasasti Gandhakuti disimpan di Museum Nasional Jakarta.
Referensi: