Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Perjanjian Giyanti, Pecahnya Mataram Islam Menjadi Dua Kerajaan

Kompas.com - 04/09/2023, 18:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Perjanjian Giyanti adalah sebuah perjanjian yang terjadi antara VOC dengan pihak Kerajaan Mataram Islam.

Perjanjian Giyanti berlangsung pada 13 Februari 1755 yang ditandatangani di Desa Giyanti, Jawa Tengah.

Dibentuknya Perjanjian Giyanti berawal dari perpecahan akibat konflik yang terjadi antar keluarga Kerajaan Mataram Islam.

Dampak Perjanjian Giyanti adalah pecahnya Kerajaan Mataram Islam menjadi dua bagian.

Lalu, apa isi Perjanjian Giyanti?

Baca juga: Mengapa Kerajaan Mataram Islam Dibagi Dua dalam Perjanjian Giyanti?

Isi Perjanjian Giyanti

Berikut ini poin penting dari isi Perjanjian Giyanti:

  1. Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai Sultan Hamengkubuwono Senopati Ingalaga Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo Kalifattullah dengan separuh dari Kerajaan Mataram dan hak kekuasaan akan diwariskan secara turun-temurun.
  2. Senantiasa diusahakan adanya kerja sama antara rakyat yang berada di bawah kekuasaan VOC dengan rakyat kesultanan.
  3. Sebelum pepatih dalem (pemegang kekuasaan eksekutif sehari-hari dengan persetujuan dari residen atau gubernur) dan para bupati mulai melaksanakan tugasnya, mereka harus melakukan sumpah setia pada VOC di tangan gubernur.
  4. Sri Sultan tidak akan mengangkat atau memberhentikan pepatih dalem dan bupati sebelum mendapat persetujuan dari VOC.
  5. Sri Sultan akan memaafkan bupati yang memihak VOC dalam peperangan.
  6. Sultan tidak akan menuntut haknya atas Pulau Madura dan daerah-daerah pesisir yang sudah diserahkan oleh Pakubuwana II kepada VOC dalam kontraknya tertanggal 18 Mei 1746.
  7. VOC memberi ganti rugi kepada Sri Sultan sebesar 10.000 real setiap tahun.
  8. Sri Sultan memberi bantuan kepada Pakubuwana III sewaktu-waktu jika diperlukan.
  9. Sri Sultan berjanji akan menjual bahan-bahan makanan dengan harga tertentu kepada VOC.
  10. Sultan berjanji akan mematuhi segala perjanjian yang pernah disepakati oleh penguasa Mataram terdahulu dengan VOC, khususnya perjanjian-perjanjian yang dilakukan pada 1705, 1733, 1743, 1746, dan 1749.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Giyanti, maka Kerajaan Mataram Islam dibagi menjadi dua kerajaan, yaitu Kasunanan Surakarta Hadiningrat (bagian timur) dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (bagian barat).

 

Referensi:

  • Sabdacarakatama. (2009). Sejarah Keraton Yogyakarta. Yogyakarta: Narasi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com