Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hukum Adat Setelah Kemerdekaan

Kompas.com - 07/07/2023, 21:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Hukum adat adalah hukum asli yang pada umumnya tidak tertulis, atau pedoman sebagian besar masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, yang dipertahankan di dalam pergaulan, baik di kota dan terutama di desa.

Sejarah hukum adat di Indonesia dibagi ke dalam dua periode, yakni sebelum kemerdekaan dan setelah kemerdekaan.

Istilah hukum adat digunakan untuk pertama kali pada masa sebelum kemerdekaan, tepatnya ole ahli berkebangsaan Belanda bernama Snouck Hurgronje.

Dalam bukunya yang berjudul De Atjehers, Snouck Hurgronje menyebut hukum adat sebagai adatrecht.

Bagaimana sejarah perkembangan hukum adat setelah kemerdekaan Indonesia?

Baca juga: Sejarah Hukum Adat Sebelum Kemerdekaan

Sejarah hukum adat setelah kemerdekaan

Sejarah perkembangan hukum adat setelah kemerdekaan dimulai sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Setelah Indonesia merdeka, dibentuklah dasar konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sebagai payung hukum tertinggi, peraturan perundang-undangan di Indonesia, UUD 1945 dijadikan dasar acuan untuk pemberlakuan peraturan yang lain.

UUD 1945 mengamanatkan bahwa, "Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama sebelum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini."

Ketentuan itu berarti bahwa badan-badan atau lembaga yang berlaku pada zaman penjajahan tetap dijalankan, termasuk peraturan yang berkaitan dengan pemberlakuan hukum adat.

Kemudian, pada masa Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS), diakui bahwa seluruh putusan peradilan di Indonesia harus memuat hukum adat.

Setelah KRIS digantikan oleh Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) pada 1950, pasal terkait hukum adat masih dipertahankan.
Dalam perkembangannya, mulai terjadi pelemahan kekuasaan yang dimiliki peradilan adat.

Meski secara legal formal negara belum membentuk undang-undang khusus terkait hukum adat dan peradilan adat, hukum adat tetap berjalan dengan berbagai dinamika yang melingkupinya.

Baca juga: Sejarah Perkembangan Hukum Adat di Indonesia

Setelah amandemen kedua yang dilaksanakan pada tahun 2000, dasar pengakuan hukum adat dalam konstitusi negara Indonesia terdapat dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), yang berbunyi, "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang."

Sebagai hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat, hukum adat berkembang sesuai dengan masyarakatnya yang bersifat dinamis.

Apabila masyarakat masih mengakui keberadaan hukum adat sebagai pedoman tingkah laku dalam hubungan di masyarakat, maka selama itu pula keberadaan hukum adat akan terus hidup.

 

Referensi:

  • Mansur, Teuku Muttaqin. (2018). Hukum Adat Perkembangan dan Pembaruannya. Banda Aceh: Syiah Kuala University Press.
  • Uktolseja, Novyta, Rocky S Mantaiborbir, dan Clara Kesaulya. (2021). Buku Ajar Hukum Adat. Klaten: Penerbit Lakeisha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com