Oleh: Dr. Raja Oloan Tumanggor*
BERBICARA bagaimana membangun sikap adil, orang harus memulai dengan pembahasan tentang keadilan itu sendiri.
Apa sebenarnya keadilan itu? Apa yang harus dilakukan untuk mengejar keadilan itu? Siapa yang harus melakukan dan bagaimana melakukannya?
Keadilan sering dihubungkan dengan rumusan klasik, yakni memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya.
Seorang guru dianggap tidak adil bila memberikan nilai kepada muridnya berdasarkan rasa senang dan tidak senang kepada siswanya.
Hakim dinilai tidak adil bila memutuskan suatu perkara bukan berdasarkan data dan fakta di pengadilan, tetapi berdasarkan berapa banyak terdakwa memberikan uang.
Pengusaha dianggap tidak adil jika memberikan upah kepada karyawan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Keadilan merupakan keutamaan penting dalam kehidupan manusia, bahkan menjadi syarat penting dalam kehidupan bersama yang harmonis dan sejahtera (Molan, 2020).
Menurut W.K. Frankena (Bertens, 2004), keadilan dan kebaikan merupakan keutamaan pokok. Maka keduanya mesti dijalankan bersama.
Kebaikan hati tanpa keadilan dapat memberi peluang terjadinya manipulasi dan kebohongan. Demikian pula keadilan tanpa kebaikan hati bisa berpeluang terjadinya balas dendam, karena demi menuntut keadilan orang akan melakukan apa saja (Suseno, 1997).
Oleh karena itu, keadilan sudah menjadi bahan pembahasan sejak lama. Sejauh ada kehidupan bersama dengan orang lain, masalah keadilan akan selalu muncul.
Pada hakikatnya keadilan kerap ditandai dengan tiga hal berikut (Bertens, 2000).
Pertama, tertuju pada orang lain. Keadilan hanya ditegakkan dalam kebersamaan dengan orang lain. Bila dunia ini dihuni hanya oleh satu orang saja, maka masalah keadilan tidak perlu dipersoalkan.
Kedua, wajib ditegakkan. Keadilan tidak hanya menyangkut anjuran atau himbauan saja, melainkan wajib dilaksanakan karena berkaitan dengan hak orang lain.
Bila saya meminjam uang orang lain, lalu tidak mengembalikannya, maka hal itu sudah menyangkut perbuatan tidak adil. Karena ini menyangkut hak si pemilik uang, maka saya wajib mengembalikan uang yang saya pinjam karena alasan keadilan.