Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Pers: Pengertian dan Fungsinya

Kompas.com - 04/03/2024, 07:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

Sumber Dewan Pers

KOMPAS.com - Kartu pers akan selalu dibutuhkan wartawan atau jurnalis saat mereka melaksanakan tugasnya.

Sebenarnya, apa itu kartu pers dan apa saja fungsi kartu pers?

Pengertian kartu pers

Menurut Suprawoto dalam buku Government Public Relations (2018), kartu pers adalah kartu identitas seorang wartawan.

Sesuai namanya, kartu ini digunakan wartawan untuk meliput pemberitaan atau mencari informasi dari narasumber.

Pengertian kartu pers adalah kartu tanda pengenal yang diberikan kepada wartawan oleh lembaga berwenang dan resmi.

Baca juga: Pengertian Pers dalam Arti Sempit dan Luas

Dilansir dari buku Keterampilan Pers dan Jurnalistik Berwawasan Jender (2019) oleh Tahrun dkk, pers adalah badan hukum di Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.

Pers ini, meliputi perusahaan media cetak, elektronik, kantor berita, atau media lain yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.

Jadi, pengertian kartu pers adalah kartu yang ditujukan khusus bagi wartawan, untuk meliput pemberitaan atau menjalankan tugasnya sesuai profesi.

Fungsi kartu pers

Dikutip dari Hukum, Etika, dan Kebijakan Media (2015) karya Radita Gora dan Irwanto, tujuan pembuatan kartu pers adalah memudahkan tim redaksi untuk menjalankan tugasnya.

Jika kartu pers sudah ditunjukkan oleh wartawan, masyarakat atau narasumber diharapkan proaktif dalam menjawab pertanyaan atau memberi informasi.

Baca juga: Apa itu Etika Pers?

Dalam situs Dewan Pers, dituliskan bahwa salah satu fungsi kartu pers, yakni sebagai pengikat hubungan kerja antara wartawan dengan perusahaan pers yang mempekerjakannya.

Selain itu, fungsi kartu pers adalah sebagai penanda bahwasanya sang wartawan memiliki kompetensi dan profesionalisme.

Terakhir, yang tidak kalah penting, fungsi kartu pers, yakni sebagai identitas diri seorang wartawan atau tanda pengenal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com