Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disposable Income: Pengertian, Fungsi, dan Rumusnya

Kompas.com - 28/02/2024, 05:00 WIB
Fadila Rosyada Hariri,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap menerima gaji bulanan, apakah Anda menyadari bahwa sebagian dari pendapatan tersebut tidak dapat langsung dimanfaatkan?

Hal ini mengacu pada apa yang dikenal sebagai disposable income.

Apa itu disposable income?

Pengertian disposable income

Disposable income atau yang sering disebut sebagai pendapatan yang dapat digunakan, adalah jumlah uang yang tersisa setelah dipotong pajak dari pendapatan total seseorang.

Dapat dikatakan disposable income adalah uang yang dapat digunakan untuk konsumsi, tabungan, atau investasi setelah memenuhi semua kewajiban finansial.

Baca juga: Pengertian dan Sumber Pendapatan

Fungsi disposable income

Selain untuk keperluan konsumsi, disposable income juga memiliki peran penting dalam memfasilitasi tabungan dan investasi untuk mencapai tujuan keuangan jangka panjang.

Berikut merupakan penjelasan dari beberapa fungsi disposable income:

  • Konsumsi

Sebagian besar disposable income digunakan untuk konsumsi barang dan jasa, seperti makanan, pakaian, hiburan, dan lainnya. Konsumsi adalah salah satu komponen utama dalam pengukuran aktivitas ekonomi suatu negara.

  • Tabungan

Bagian dari disposable income seringkali dialokasikan untuk tabungan atau investasi jangka panjang. Tabungan penting untuk menciptakan keamanan finansial di masa depan, mengatasi kebutuhan mendesak, atau mempersiapkan pensiun.

Baca juga: Hubungan Fungsi Konsumsi dan Fungsi Tabungan

  • Investasi

Sebagian disposable income juga dapat dialokasikan untuk investasi, baik itu dalam bentuk properti, saham, obligasi, atau instrumen keuangan lainnya. Investasi ini dapat membantu seseorang mencapai tujuan keuangan jangka panjangnya.

Rumus disposable income

Rumus untuk menghitung disposable income adalah:

Disposable Income = Penghasilan – (Pajak Langsung + pengurangan lain)

Contoh soal disposable income: 

Seorang karyawan memiliki pendapatan bulanan sebesar Rp 10.000.000. Pajak yang harus dibayarkan setiap bulan sebesar 10% dari pendapatannya. 

Maka, disposable income = Rp 10.000.000 - Rp 1.000.000 (10%*10.000.000) = Rp 9.000.000

Baca juga: Pajak Tidak Langsung: Pengertian dan Contohnya

 

Artikel ini dibuat dengan bantuan artificial intelligence (AI). Dimohon untuk bijak memanfaatkan informasi. Jika Anda menemukan ada kesalahan informasi atau kesalahan konteks, silakan memberi tahu kami ke redaksikcm@kompas.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com