KOMPAS.com - Pajak merupakan iuran yang tidak mendapat jasa timbal yang langsung, dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran umum.
Pajak memiliki peranan penting dalam penerimaan negara. Di dalam pajak terdapat tarif pajak dan pengelompokan pajak. Berikut penjelasannya:
Dikutip dari buku Perpajakan Indonesia Edisi 2 (2012) oleh Diaz Priantara, tarif pajak adalah pengenaan pajak terhadap obyek pajak yang menjadi tanggungannya.
Tarif pajak biasanya berupa presentase. Terdapat empat jenis tarif pajak, sebagai berikut:
Tarif tetap bukan berarti tarif pahak tidak pernah mengalami perubahan. Besarnya pajak yang terhutang dihitung dengan menerapkan tarif pajak yang konstan berapapun dasar pengenaan pajaknya. Tarip tetap di Indonesia diterapkan pada bea materai.
Baca juga: Definisi Barang Kena Pajak, Jenis, serta Penyerahannya
Tarif progresif adalah suatu tarif tertentu berupa presentase yang semakin meningkat yang diterapkan apabila dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.
Tarif progresif di Indonesia diterapkan dalam pajak penghasilan. Dalam PPh, semakin besar dasar pengenaan pajaknya, semakin besar presentase dan semakin besar jumlah pajaknya.
Terdapat tiga jenis tarif progesif, yaitu:
Suatu tarif tertentu berupa presentase yang semakin meningkat yang diterapkan apabila dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat tetapi keniakan presentase tersebut adalah tetap.
Suatu tarif tertentu berupa presentase yang semakin meningkat yang diterapkan apabila dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat dan kenaikan presentase tersebut adalah meningkat.
Suatu tarif tertentu berupa presentase yang semakin meningkat tetapi kenaikan presentase tersebut menurun.
Baca juga: Pengertian Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN
Suatu tarid tertentu berupa presentase yang konstan yang diterapkan terhadap berapapun dasar pengenaan pajaknya. Sehingga pajak terhutang meningkat apabila dasar pengenaak pajak meningkat.
Sebaliknya, pajak terhutang menurun apabila dasar pengenaan pajak menurun.
Kenaikan dan penurunan tersebut selalu sebanding. Tarif proposional di Indonesia ditetapkan pada PPN dan PPh pasal 26 atas WP Luar Negeri, PPh WP Badan. Beberapa tarif pajak penghasilan final juga mengikuti tarif proposional.
Tarif degresif adalah suatu tarif tertentu berupa presentase yang semakin menurun yang diterapkan apabila dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.