Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Tidak Langsung: Pengertian dan Contohnya

Kompas.com - 17/10/2023, 07:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Pajak tidak langsung adalah salah satu jenis pajak yang berlaku atau diterapkan di Indonesia.

Adapun pajak merupakan iuran rakyat yang masuk dalam kas negara, sifatnya bisa dipaksa dengan tidak mendapat imbalan secara langsung.

Apa itu pajak tidak langsung?

Pengertian pajak tidak langsung

Ilustrasi pajak. Salah satu jenis pajak yang termasuk pajak tidak langsung adalah bea cukai dan PPN.Shutterstock/Enciktepstudio Ilustrasi pajak. Salah satu jenis pajak yang termasuk pajak tidak langsung adalah bea cukai dan PPN.

Berdasarkan administrasi negara, pajak dibagi menjadi dua, yakni pajak langsung dan tidak langsung. 

Pajak langsung adalah pajak yang dipungut secara langsung dan berkala. Artinya negara bisa mengenakan sejumlah nominal pajak kepada penduduk.

Dikutip dari buku Perpajakan: Pendekatan Komprehensif (2007) oleh Soemarso, pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut karena adanya peristiwa atau perbuatan.

Baca juga: Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Pengertian pajak tidak langsung adalah pajak dibebankan kepada orang lain, tetapi juga menjadi beban langsung bagi yang bersangkutan.

Menurut Rimsky K. Judisseno dalam buku Perpajakan (2004), pajak tidak langsung adalah kondisi di mana wajib pajak bisa melimpahkan kewajibannya kepada pihak lain (pihak ketiga).

Pengertian pajak tidak langsung adalah pajak atas pengeluaran yang dikenakan kepada pembayar pajak ketika mereka membeli barang.

Kesimpulannya, pajak tidak langsung adalah pajak yang bisa dilimpahkan oleh wajib pajak kepada pihak ketiga.

Pengertian pajak tidak langsung adalah pembebanan pajak yang dikenakan kepada individu atau kelompok atas pembelian atau penggunaan suatu obyek.

Contoh pajak tidak langsung

Ilustrasi pajak. Salah satu jenis pajak yang termasuk pajak tidak langsung adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai).Dok. Freepik Ilustrasi pajak. Salah satu jenis pajak yang termasuk pajak tidak langsung adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Dilansir dari buku Pajak Penghasilan (2021) oleh Suparna Wijaya dan Niwi Edellya, salah satu jenis pajak yang termasuk pajak tidak langsung adalah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.

Baca juga: Hukum Pajak Material: Pengertian dan Contohnya

Berikut beberapa contoh pajak tidak langsung:

  • Bea cukai
  • Bea meterai
  • Pajak atas penjualan barang mewah
  • Pajak penjualan
  • Bea masuk
  • Bea balik nama
  • Pajak tontonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com