Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pajak Tidak Langsung: Pengertian dan Contohnya

KOMPAS.com - Pajak tidak langsung adalah salah satu jenis pajak yang berlaku atau diterapkan di Indonesia.

Adapun pajak merupakan iuran rakyat yang masuk dalam kas negara, sifatnya bisa dipaksa dengan tidak mendapat imbalan secara langsung.

Apa itu pajak tidak langsung?

Berdasarkan administrasi negara, pajak dibagi menjadi dua, yakni pajak langsung dan tidak langsung. 

Pajak langsung adalah pajak yang dipungut secara langsung dan berkala. Artinya negara bisa mengenakan sejumlah nominal pajak kepada penduduk.

Dikutip dari buku Perpajakan: Pendekatan Komprehensif (2007) oleh Soemarso, pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut karena adanya peristiwa atau perbuatan.

Pengertian pajak tidak langsung adalah pajak dibebankan kepada orang lain, tetapi juga menjadi beban langsung bagi yang bersangkutan.

Menurut Rimsky K. Judisseno dalam buku Perpajakan (2004), pajak tidak langsung adalah kondisi di mana wajib pajak bisa melimpahkan kewajibannya kepada pihak lain (pihak ketiga).

Pengertian pajak tidak langsung adalah pajak atas pengeluaran yang dikenakan kepada pembayar pajak ketika mereka membeli barang.

Kesimpulannya, pajak tidak langsung adalah pajak yang bisa dilimpahkan oleh wajib pajak kepada pihak ketiga.

Pengertian pajak tidak langsung adalah pembebanan pajak yang dikenakan kepada individu atau kelompok atas pembelian atau penggunaan suatu obyek.

Dilansir dari buku Pajak Penghasilan (2021) oleh Suparna Wijaya dan Niwi Edellya, salah satu jenis pajak yang termasuk pajak tidak langsung adalah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.

Berikut beberapa contoh pajak tidak langsung:

  • Bea cukai
  • Bea meterai
  • Pajak atas penjualan barang mewah
  • Pajak penjualan
  • Bea masuk
  • Bea balik nama
  • Pajak tontonan.

https://www.kompas.com/skola/read/2023/10/17/070000369/pajak-tidak-langsung--pengertian-dan-contohnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke